Bupati Rejang Lebong Keluarkan Surat Pemberlakuan Kartu Vaksin

Rabu 27-10-2021,13:36 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  CURUP – Bupati Rejang Lebong (RL) Drs. Syamsul Effendi, MM mengeluarkan surat bernomor: 0716/ST Cov19/RL/2021 Dalam surat tertanggal 25 Oktober 2021. Surat tersebut tentang Pemberlakukan Kartu Vaksin Dalam Pelayanan Masyarakat.

Disebutkan bahwa surat dikeluarkan dalam rangka mempertimbangkan kasus konfirmasi positif Covid-19 masih berkembang luas di masyarakat. Serta memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah terkait dengan pelaksanaan pemenuhan vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA:  Uji Kompetensi II PPPK Guru di 11 Lokasi Juga, demi keselamatan bersama serta sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan masyarakat.

‘’Surat sudah disampaikan ke seluruh OPD hingga ke pemerintah kecamatan agar bisa diteruskan ke jajaran mereka,’’ sampai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten RL Feri Najamuddin, SH kemarin kepada RB.

Dilanjutkan Feri, ada beberapa point yang disebutkan dalam surat Bupati Rejang Lebong tersebut. Seperti, OPD diminta mencantumkan persyaratan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama atau tahap I dalam setiap pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Mulai dari pelayanan perizinan, rekomendasi, pelayanan kependudukan, pelayanan kesehatan, kepegawaian dan pelayanan sejenis lainnya.

BACA JUGA:  Trotoar Rusak Disebut karena Dinaiki Mobil Sebelum menerapkan kebijakan tersebut, sambung Feri, OPD diminta terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan awal kepada masyarakat dengan melalui papan pengumuman, medis massa, media sosial website Pemkab RL dan lain sebagainya. ‘’Ketentuan mencantumkan persyaratan berupa kartu vaksin ini, mulai berlaku terhitung 1 November 2021 mendatang,’’ demikian Feri. (dtk)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait