BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Aliran dana hibah KONI diindikasi untuk lelang proyek. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi, Rabu (27/10) dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri Bengkulu, JPU menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari pihak perusahaan serta staff di KONI Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Mufran Akui Gunakan Dana Hibah KONI untuk Kepentingan Pribadi, Tapi Tak Sampai Rp 11 Miliar
BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Aliran dana hibah KONI diindikasi untuk lelang proyek. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi, Rabu (27/10) dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri Bengkulu, JPU menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari pihak perusahaan serta staff di KONI Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Mufran Akui Gunakan Dana Hibah KONI untuk Kepentingan Pribadi, Tapi Tak Sampai Rp 11 Miliar