Dugaan Korupsi RDTR, 10 Saksi Diperiksa

Rabu 27-10-2021,16:59 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU TENGAH- Kejari Bengkulu Tengah terus menggeber penyidikan dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dan 2014. Saat ini total sudah 10 saksi diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bengkulu Tengah.

"Total 10 saksi sudah kita periksa. Di antaranya mantan Kepala Bappeda atau pejabat eselon II yang saat ini masih aktif berinisial EH. Yang mana EH kami lemparkan sekitar 20 pertanyaan dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut," kata Kajari Bengkulu Tengah Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel Septeddy Endra Wijaya, SH, MH.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi RDTR Naik Penyidikan Lanjutnya, untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi RDTR, pihaknya masih akan terus melakukan pengumpulan data-data. Agar jelas siapa dalang dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Apabila semuanya sudah jelas dan data-data sudah lengkap, maka tersangka dalam kasus ini akan diumumkan.

"Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, kita saat ini memang masih meminta keterangan dari para saksi-saksi yang kita panggil. Agar semua perkara dalam kasus ini bisa terang dan jelas," tegasnya.

Selain memanggil EH, pihaknya juga sudah memanggil satu ASN berinisial SRT. Kemudian untuk pensiun ASN berinisial DY dan pihak ketiga dan lainnya. Mengenai kerugian negara, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera berkoordinasi dan menyurati BPKP dan Inspektorat Daerah.

Untuk melakukan penghitungan atau audit kerugian negara.

BPKP Hitung

"Untuk audit kerugian negara belum dilakukan, karena kita baru akan bersurat untuk meminta BPKP dan Inspektorat Daerah untuk menghitung total kerugian dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," ujarnya.

Sambungnya, kegiatan RDTR ini memakan anggaran mencapai Rp 647 juta. Anggaran Rp 647 juta tersebut terdiri dari anggaran tahun 2013 senilai Rp 317 juta dan anggaran tahun 2014 senilai Rp 330 juta. Ke depan kasus ini akan terus diselidiki hingga penetapan tersangka terhadap kasus penyusunan RDTR ini.

BACA JUGA:  Kembangkan Pasar Kutau Untuk diketahui dugaan fiktif ini diawali karena adanya laporan yang disampaikan atau dilaporkan oleh salah seorang masyarakat Bengkulu Tengah kepada Kejari Bengkulu Tengah. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dengan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan keterangan. (jee)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait