TUBEI, rakyatbengkulu.com - Pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun 2022 rawan menabrak aturan. Itu karena rencana Pemkab Lebong memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), belum bisa dilaksanakan tahun ini. Hingga kemarin (29/10), usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Lebong Nomor 14 Tahun 2012 tentang RTRW belum jelas nasibnya.
''Besar harapan kami regulasinya bisa disahkan tahun ini supaya revisi RTRW bisa terlaksana tahun depan. Mudah-mudahan dengan sisa waktu dua bulan ini DPRD bisa kejar ketok palunya regulasinya,'' kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Tidak dipungkirinya, kondisi tata ruang Lebong saat ini sudah tidak relevan dengan regulasi yang masih diberlakukan. Salah satunya areal persawahan yang sekarang telah berganti menjadi lahan pemukiman. Termasuk lokasi tambang galian C yang berada di bibir jalan raya serta adanya warga yang membangun rumah di lahan perkantoran Pemkab Lebong. ''Seharusnya RTRW Lebong sudah direvisi sejak 2017 karena idealnya Perda direvisi setiap lima tahun. Namun kami tetap meminta seluruh OPD (organisasi perangkat daerah, red) yang melaksanakan pembangunan tetap mengedepankan kecocokan RTRW ke depan walaupun regulasinya belum diperbarui,'' terang Mustarani. Keterlambatan Pemkab Lebong merevisi Perda RTRW itu juga yang menjadi penghambat sejumlah kegiatan pembangunan karena tidak sejalan dengan RTRW. Salah satunya peningkatan status jalan yang sebelumnya berstatus Jalan Usaha Tani (JUT) karena areal persawahan namun sekarang sudah menjadi lahan pemukiman penduduk. (sca)Pembangunan Lebong 2022 Rawan Tabrak RTRW
Sabtu 30-10-2021,13:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :