Remisi Koruptor Dipermudah, Pemberantasan Korupsi Suram

Minggu 31-10-2021,14:32 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus pengetatan syarat remisi bagi koruptor menuai kritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menyebut lembaga kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Hal tersebut disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana Sabtu (30/10). Kurnia menilai, putusan itu sangat menguntungkan narapidana korupsi. ’’Akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah mendapatkan pengurangan hukuman,’’ ujarnya.

Dia mengungkapkan, norma pada PP 99/2012 sebetulnya sudah cukup baik dalam mengatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor. Dalam pasal 34A ayat (1) disebutkan, syarat terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal. Yakni, bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

Pengetatan yang diatur dalam PP sudah mempertimbangkan pemaknaan korupsi sebagai extraordinary crime. ’’Sehingga membutuhkan cara-cara luar biasa juga dalam penanganannya, salah satunya memperketat pemberian remisi,’’ imbuhnya.

Dalam putusan yang dipublikasikan Jumat (29/10), MA mendasarkan pendapatnya pada tiga pertimbangan. PP 99/2012 dianggap tidak sejalan dengan model pemidanaan restorative justice, regulasi dipandang diskriminatif, dan mengakibatkan overcrowded di lembaga pemasyarakatan.

Terkait pertimbangan MA, Kurnia menilai ada sejumlah kejanggalan. Pertama, MA inkonsisten terhadap putusannya sendiri. Sebelumnya, melalui putusan Nomor 51 P/HUM/2013 dan Nomor 63 P/HUM/2015, MA menyatakan perbedaan syarat pemberian remisi merupakan konsekuensi atas perbedaan karakter jenis kejahatan, sifat bahayanya, dan dampak kejahatan yang dilakukan oleh terpidana. ’’Lagi pula, perbedaan syarat pemberian remisi dalam konteks pembatasan hak diperbolehkan UUD 1945,’’ ungkapnya.

Kejanggalan kedua adalah pandangan hakim yang menilai pengetatan syarat remisi tidak sesuai dengan model restorative justice. Kurnia menilai itu keliru. Sebab, secara konsep, pemberian remisi menjadi hak setiap terpidana. Namun, syarat pemberian remisi yang diperketat menitikberatkan pada deterrent effect bagi kejahatan khusus. ’’Dengan kata lain, MA sedang berupaya menyamakan kejahatan korupsi dengan jenis kejahatan umum lainnya,’’ katanya.

Kejanggalan terakhir adalah pertimbangan overcrowded lapas. Kurnia menjelaskan, problematika overcrowded bukan pada persyaratan remisi koruptor, melainkan regulasi UU seperti UU Narkotika. Berdasar data, per Maret 2020, jumlah terpidana korupsi hanya 0,7 persen atau 1.906 orang. Angka tersebut berbanding jauh dibanding total keseluruhan warga binaan yang mencapai 270.445 orang. ’’Melihat data tersebut, pertimbangan majelis hakim MA menjadi semakin tidak masuk akal,’’ tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya menghormati putusan yang dikeluarkan MA sebagai lembaga peradilan. Pun sama halnya dengan fungsi pembinaan terhadap narapidana korupsi yang sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan. Meski demikian, lanjut Ali, korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, proses penegakan hukumnya harus memenuhi dua hal. Selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga harus mempertimbangkan efek jera dari hukuman tersebut. ’’Tujuannya mencegah perbuatan ini kembali terulang,’’ katanya. Sebab, secara prinsip, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi. Mulai penindakan, pencegahan, hingga pendidikan.

’’Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya,’’ katanya. Dia juga menekankan, keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama. Baik dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, maupun seluruh elemen masyarakat.(far/c17/oni)

Tags :
Kategori :

Terkait