MUKOMUKO – Pascaditetapkannya NS (22), warga Kecamatan V Koto sebagai tersangka, (1/11). Dalam tempo 4 hari, Polres Mukomuko sudah meringkus tiga tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terdiri 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Serta 1 tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasus terakhir, pelaku merupakan buruh dan tercatat sebagai warga Kecamatan V Koto. Adapun korbannya, Putih (14) --- nama samaran, siswi kelas 8 (SMP). “Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Tersangka NS kita lakukan penahanan guna diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK. NS kini harus tetap mendekam di hotel prodeo Mapolres Mukomuko. Dengan adanya NS ini, menjadikan BACA JUGA: Pengakuan Penculik Anak: Beri Rp 5.000, Dibawa ke Kebun Sawit “Semuanya, ada 3 orang tersangka dengan korbannya yang berbeda-beda, yakni 3 anak juga. Semua tersangka kita tahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Mukomuko,” terang Teguh. Disebut Teguh, ketiga tersangka sama-sama dijerat penyidik dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Setelah ini, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Diantaranya dokter yang melakukan visum. Dan melakukan penyitaan barang bukti yang terkait,” demikian Teguh.
Tempo 4 Hari, Ada 3 Pelaku Cabul Terhadap Anak Bawah Umur
Selasa 02-11-2021,13:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :