Begini Modus Pria Ini Curi Mobil

Selasa 02-11-2021,15:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka, mengungkap kasus curi mobil dengan modus penggelapan.

Tersangkanya berinisial AZ (38) warga Bengkulu.

BACA JUGA:  Tempo 4 Hari, Ada 3 Pelaku Cabul Terhadap Anak Bawah Umur Pria ini nekat menggelapkan satu unit mobil jenis Suzuki Carry, dengan nomor polisi BD 9698 AT yang kemudian direncanakan untuk dijual kembali.

Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono, Selasa (2/11) mengatakan, AZ berhasil diamankan di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Provisi Sumatera Barat lengkap dengan barang bukti berupa 1 unit mobil curian.

Modus curi mobil yang dilakukan tersangka ini, dengan cara meminjam mobil kepada korban yang menjadi targetnya.

Setelah berhasil meminjam mobil, tersangka kemudian menduplikat kunci mobil tersebut.

Setelah menduplikat kunci, tersangka juga mengganti plat asli mobil dengan plat palsu sebelum berencana untuk dijual.

"Untuk tersangka memang sudah merencanakan aksinya dari jauh-jauh hari. Direncanakan mulai dari menduplikat kunci, plat mobil diganti dan setelah itu baru melancarkan aksinya dengan meminjam mobil kembali ke korban," ungkapnya.

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku bahwa mobil tersebut rencananya akan dijual.

Namun sebelum dijual mobil terlebih dulu disembunyikan di salah satu daerah yang cukup jauh dari Kota Bengkulu.

Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak dari pemilik mobil.

"Sementara tersangka memberikan keterangan mobil itu rencananya akan dijual. Namun karena belum ada yang membeli maka mobil itu disembunyikan dulu oleh tersangka," tambahnya.

Akibat perbuatannya saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Mapolsek Gading Cempaka.

BACA JUGA:  Usai Main Game Online, Handphone dan Laptop Mahasiswa Raib Sementara tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait