BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu mengamankan lima tersangka penyerobotan dan pengerusakan lahan PT Hasfram. BACA JUGA: Jual Motor Rp 2 Juta, Nginap di Hotel Prodeo Kelimanya, yaitu JA (41), GU (44) dan JR (40) ketiganya warga Kota Bengkulu, AD (41) dan JI (41) warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dalam kasus tersebut. Lima di antaranya telah diamankan sementara dua orang lainya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ada tujuh orang, dua orang DPO dan lima sudah kita amankan. Kelimanya ini melakukan tindak pidana pengerusakan dan penyerobotan tanah," kata Teddy, Kamis (4/11). BACA JUGA: Jambret Hp Untuk Beli Ganja Lanjutnya, dalam tindak penyerobotan dan pengerusakan lahan tersebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang berperan mengaku memiliki dan menjual lahan. Ada yang menawarkan, hingga melakukan pengerusakan dengan mengunakan alat berat pada lahan yang bukan milik mereka tersebut. "Modusnya mereka menduduki dan menanam tumbuh - tumbuhan seperti pisang, pinang dan lain sebagainya seolah-olah itu digarap oleh mereka. Tujuannya ketika ada yang mau menggugat, mereka meminta ganti rugi atas tanaman yang telah mereka tanam," beber Teddy. Saat ini kelimanya telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara saat ini pihaknya kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya. (tok) Simak Video Berita
Begini Modus Tersangka Penyerobotan Lahan Tuntut Ganti Rugi
Kamis 04-11-2021,16:56 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :