KOTA MANNA - Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Air Umban, Kecamatan Pino Raya terus bergulir. Dari hasil audit diketahui dugaan penyimpangan dana desa sudah merugikan negara hingga Rp 300 juta. Sehingga dengan munculnya kerugian negara tersebut, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) segera berkoordinasi dengan Kejari guna tindaklanjut perkara tersebut.
Setelah bergulir hampir satu tahun lamanya, perkara dugaan tindak pidana korupsi di desa Air Umban memasuki babak baru. Sebab, Inpektorat Kabupaten Bengkulu Selatan baru saja merilis jumlah kerugian Negara, terkait dugaan perkara penyimpangan dana desa dan beberapa kebijakan Suit Iman selaku kepala desa. Inspektur Kabupaten Bengkulu Selatan Diah Winarsih saat dikonfirmasi membenarkan, proses perhitungan kerugian negara baru saja dilakukan dan pihaknya akan menyampaikan temuan hasil audit kepada Kejari Bengkulu Selatan. “Sudah, sudah selesai perhitungan kerugian negara. Selanjutnya kami serahkan ke Kejari Bengkulu Selatan," kata Diah. Sementara untuk kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana desa tersebut, didapatkan kerugian mencapai Rp 300 juta, oleh sebab itu, pihak Inspektorat menyerahkan sepenuhnya tindaklanjut perkara ini kepada aparat penegak hukum. Apalagi, sejak awal perkara ini sudah diproses oleh Kejari Bengkulu Selatan dan memang Kejari Bengkulu Selatan selama ini kesulitan untuk melakukan audit. Sehingga dengan tuntasnya proses perhitungan kerugian negara ini, bisa menjadi pelajaran bagi desa yang mengelola keuangan agar bisa digunakan dengan tepat guna. Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Robinsius Asido Putra Nainggolan membenarkan proses penghitungan kerugian negara Desa Air Umban masalah kasus korupsi telah selesai. Kendati demikian pihaknya belum menerima uang pengembalian tersebut. Hanya saja pihaknya telah meminta agar secepatnya uang tersebut dikembalikan apalagi jumlah penghitungan kerugian negara telah diketahui. “Kalau Air Umban telah final. Hitungan kerugian negara telah keluar. Akan tetapi pihak (Air Umban) belum menyerahkan. Tapi mungkin hari Senin (8/11) paling lambat," pungkas Robinsius.(tek)Dugaan Korupsi Desa Air Umban, Kerugian Negara Rp 300 Juta
Sabtu 06-11-2021,12:33 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :