Mau ke Masjid, Siswi Dihadang, Lalu Dipaksa Berhubungan Badan

Minggu 07-11-2021,08:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BATIK NAU – Polsek Batik Nau Begnkulu utara (BU) membekuk PA (22) warga Kecamatan Batik Nau. Ia dilaporkan telah memperkosa seorang perempuan bawah umur Kuntum (16)—bukan nama sebenarya.

Kuntum sendiri tak lain adalah tetangga PA. kejadian itu sendiri terjadi pada Mei 2020 dan baru  dilaporkan korban Jumat (7/11) sore hingga polisi bergerak cepat cepat membekuk tersangka di rumahnya.

BACA JUGA:  Nginap di Kos Teman, Motor Mahasiswi Raib Kronologis kejadian, pemerkosaan ini terjadi sekira pukul 19.00 WIB Mei tahun lalu. Saat itu korban hendak berangkat ke mesjid yang memang melintasi rumah pelaku. Saat itu tersangka lantas memanggil korban dengan alasan mengajak mengobrol di belakang rumahnya.

Tak merasa curiga, korban lantas mengikuti permintaan pelaku. Namun tiba - tiba tersangka menarik tangan ke dalam kamar dan membekap korban hingga terjadilah perbuatan tersebut.

Setelah melampiaskan hasratnya, tersangka juga meminta korban tidak melaporkan kejadian tersebut pada siapapun.

Puncaknya, korban Jumat pagi lalu akhirnya melaporkan kejadian ini pada orangtuanya. Ini lantaran tersangka masih terus mencoba mengganggunya.

Kesal dengan perbuatan tersangka, didampingi orangtuanya korban melaporkan kejadian ini Mapolsek Batik Nau.

Tangkap Pelaku
Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kapolsek Batik Nau Iptu. Alexander, SH, MH menuturkan setelah menerima laporan Polisi langsung melakukan visum dan memeriksa saksi-saksi.

Setelah merasa memiliki bukti yang cukup, Polisi langsung menjemput tersangka.

BACA JUGA:  Curigai Harga Murah, Waspada Pupuk Palsu Beredar “Tersangka kita jemput di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dna maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga terancam denda Rp 5 M akibat perbuatannya melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) sesuai dengan bukti yang saat ini kita dapatkan. Disamping dengan pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan yang dilaporkan korban,” pungkas Kapolsek. (qia)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait