Setiap SPj Dapat Tips Rp 4 Juta

Selasa 09-11-2021,14:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Kelobak Tahun Anggaran 2020. Setelah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing tersangka sudah menjalani proses penyidikan, yakni MA (47) mantan Kepala Desa (Kades) yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa. Tersangka BU (59) Sekretaris Desa (Sekdes) juga telah diperiksa secara intensif.

BACA JUGA:  “Fee” Rp 5 Juta Setiap Pencairan DD Kelobak Berikutnya giliran tersangka ketiga, CA (35) yang berperan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) setiap pekerjaan fisik yang dilakukan desa. Dia kemarin (8/11) diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor. Pemeriksaan CA dilakukan di Lapas Kelas II A Curup dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih menjalani masa pidana atas kasus lainnya yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH membenarkan CA diperiksa di Lapas Curup. Penyidik yang mendatangi tersangja.

Malau mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan,  diketahui bahwa CA menerima uang Rp 3 juta hingga Rp 4 juta dari tersangka MA untuk setiap SPj yang dibuatnya.

“Tersangka CA ini mengaku sudah ikut mantan MA sejak tahun 2018 lalu. Dari hasil pemeriksaan, CA mengaku menerima tips setiap pembuatan SPj.  Seluruh kegiatan DD Kelobak di tahun tersebut, SPJ-nya dibuat oleh CA,” terang Malau.

Dalami Perkara
Sambung Malau, pihaknya masih akan mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterangan dari CA tersebut. Bahkan jika CA mengaku sudah sejak 2018 lalu ikut membantu MA membuat SPj pekerjaan DD, maka tidak menutup kemungkinan pengelolaan DD Kelobak tahun anggaran 2019 dan 2018 terindikasi bermasalah hukum.

“Masih akan kita dalami lagi keterangan dari CA. Kita juga akan memanggil beberapa saksi lainnya untuk menyelidiki lebih lanjut perkara ini,” sebut Malau.

BACA JUGA:  Revisi Perda Trantibum, Pelanggar Didenda Rp 25 Juta Sebelumnya, tesangka MA, BU dan CA diduga menyelewengkan DD Kelobak TA 2020 dari 2 item pekerjaan fisik. Meliputi pembangunan jalan telford serta plat deker dengan total anggaran Rp 487, 44 juta.

Ketiganya diduga telah melakukan mark-up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak. Akibatnya terjadi Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 220,826 juta. (sly)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait