Pria 56 Tahun, Cabuli Bocah 9 Tahun

Rabu 10-11-2021,08:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO – Menyedihkan, seorang pria berusia 56 tahun, warga Kecamatan Pondok Suguh tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri. Perbuatan itu telah dilakukannya hingga 3 kali. Padahal korban masih duduk di bangku sekolah dasar, berusia 9 tahun.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK menerangkan, berdasarkan keterangan saksi korban dan pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan dengan mengancam korban. Sehingga korban pun merasa takut, pasrah tanpa mampu melakukan perlawanan. Ditambah lagi usia tersangka dengan korban, terpaut jauh.

BACA JUGA:  Bantu Teman Terjatuh, Pelajar SMA Malah Dikeroyok “Pelaku mengancam korban dengan kata-kata, “kalau kamu ngomong sama orang-orang, ibuk kamu aku bunuh”. Sehingga korban pun ketakutan,” terang Teguh di Mapolres Mukomuko, kemarin.

Bukan saja dengan kata-kata, tersangka juga menggunakan senjata tajam jenis pisau, mengancam korban. “Pelaku yang merupakan tetangga korban ini, memegang pisau yang diarahkan ke leher korban,” kata Teguh. Persetubuhan itu pertama kali terjadi Maret 2021. Dilakukan persetubuhan tersebut hingga 3 kali, terakhir dalam bulan Oktober 2021.

“Seluruh perbuatannya itu dilakukannya di rumah korban. Dengan cara masuk melalui jendela kamar korban. Dan memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri,” sebut Teguh.

Terungkapnya kejadian ini, ibu korban mendapatkan cerita dari korban. Lalu pada 8 November, ibu korban mendatangi Polres Mukomuko membuat laporan. Kemudian tersangka pun berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (8/11). Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi korban dan saksi lainnya dan melakukan visum.

15 Tahun Penjara
“Setelah diyakinkan terjadinya tindak pindana persetubuhan terhadap anak di bawa umur. Malam itu juga, kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya. Dan sekarang terduga pelaku ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” sampainya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat penyidik dengan pasal 81 ayat 2 juncto 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Banding Diterima, Hukuman Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah Menyusut 6 Bulan “Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Teguh. Ia pun mengimbau, agar masyarakat khususnya para orang tua, untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada. Dengan lebih memperhatikan anak-anak perempuannya. Karena peran orangtua sangat penting untuk mengawasi, baik itu secara perkembangannya maupun pergaulannya.

“Kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi di luar keluarga saja, tetapi juga bisa terjadi didalam keluarga. Oleh sebab itu orang tua harus lebih aktif dan ketat dalam mengawasi kegiatan anaknya. Baik itu di rumah maupun di luar rumah. Dan selalu komunikasi terhadap anak terkait dengan aktivitasnya,” demikian Teguh. (hue)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait