Aset Pantai Panjang Milik Pemprov

Rabu 10-11-2021,09:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama permasalahan pengelolaan Pantai Panjang antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Kota Bengkulu telah dilakukan Selasa (9/11). Penandatanganan MoU antara Pemprov dan Pemkot berlangsung di kantor Kejati dan disaksikan langsung Kepala Kejati Bengkulu Agnes Triani dan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua. Terkait hal tersebut, Kepala Satgas Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua mengatakan KPK mengapresiasi kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Walikota Bengkulu Helmi Hasan, atas kesepakatan terkait pengelolaan aset Pantai Panjang. Mengingat, aset Pantai Panjang ini tentunya penting bagi masyarakat Bengkulu. Juga kepada Kejati Bengkulu yang menjadi mediator. BACA JUGA:  Polemik Lahan Jenggalu Kembali Memanas "Sesuai dengan tupoksi kami, ini tugas kami sebagai pemberantas korupsi untuk pengelolaan aset. Jika tidak segera diselesaikan maka ini akan menimbulkan kerawanan pemindahan tanganan sebagian atau beberapa. Kemudian, ini adalah capaian monitoring KPK terhadap Bengkulu terkait dengan penyelesaian aset Pantai Panjang," terang Maruli. Kemudian, Maruli menyampaikan selain kesepakatan dari dua Pemda itu. Ia mengingatkan juga ada hal yang, paling berat yakni untuk tindak lanjutnya. Tindak lanjutnya adalah bagaimana tindak lanjut dari Pemprov dan Pemkot bukan lagi menimbulkan masalah untuk ke depannya. "Apalagi dari informasi yang kami dapatkan sudah ada beberapa pihak yang menduduki secara tidak sah beberapa bagian Pantai Panjang. Ini menjadi tugas berat untuk memastikan hak pengelolaan oleh Pemprov ini bisa paripurna," paparnya. BACA JUGA:  Program Spesial di Hari Pahlawan dari Astra Motor Bengkulu Ditegaskan Maruli, hal ini penting dilakukan agar bisa mencegah korupsi terkait dengan aset pemerintah. Apalagi, sudah ada resiko penguasaan aset yang berisiko kehilangan artinya potensi kerugian negara dari aset ini. "Jadi memang Provinsi Bengkulu kami, sudah baca LHPBPK beberapa Pemda, nomor satu itu memang terkait dengan pengelolaan aset, banyak sekali permasalahan aset di setiap Pemda. Contoh kemarin sudah evaluasi di Pemkot Bengkulu, sehingga rekomendasi kami agar membentuk satgas khusus untuk penertiban penyelamatan aset menindaklanjuti rekomendasi LHPBPK. Ada beragam tantangan yang harus diselesaikan secara komprehensif. Juga di Pemprov ada permasalahan permasalahan aset yang kami monitor, untuk teknisnya masih dimonitor, belum bisa di buka," jelas Maruli. Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin menjelaskan status lahan atau aset kawasan Pantai Panjang, terutama lahan itu terkait dengan kewenangan Pemda. Oleh karena itu, pemindahan status pencatatan aset dari Pemkot ke Pemprov. Sementara untuk unsur pemanfaatan, akan disinergikan dengan kewenangan antara kota dengan Pemprov Bengkulu. "Itu aset, sebetulnya lahan. Jadi pemindahan aset dari buku kota ke buku provinsi. Selanjutnya jika ada unsur kemanfaatan, maka ini disinergikan sesuai kewenangan antara Kota dan Pemprov. Andai akan ada pembangunan infrastruktur baik dari pusat, Pemprov. Namun untuk pengelolaan tetap diserahkan ke Pemkot," kata Rohidin. BACA JUGA:  Yamaha Top Model 2021, Raih Kontrak Eksklusif dan Hadiah Jutaan Dijelaskannya, terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatannya juga nanti tentu akan ada kewenangannya. Misalnya jika ada rencana dibangun infrastruktur, baik pusat maupun Pemprov dan pemanfaatan serta pengelolaannya tetap diserahkan ke Kota Bengkulu. "Karena ini betul-betul wilayah kota, selalu saya sampaikan ini kan jadi kamar Kota. Dalam waktu dekat kita akan kembali mengusulkan ada perubahan status-status kawasan, dari TWA menjadi HPL beberapa. Kota yang mengusulkan ke kementerian kehutanan melalui Pemprov. Jadi bukan Pemprov yang mengusulkan. Kota yang membutuhkan nanti, yang mana yang akan diusulkan menjadi HPL. Baru kita proses, kita hanya meneruskan," jelas Rohidin. Walikota Bengkulu, Helmi Hasan mengapresiasi ada MoU ini terkait penyerahan aset Pantai Panjang. Ia menilai dengan ini mempertegas status aset dari Pantai Panjang. Mengingat, hal itu juga menjadi PR Pemerintah baik provinsi maupun kota. "Alhamdulillah sekarang sudah selesai dengan difasilitasi Kajati, dan KPK untuk meluruskan soal aset. Ini nanti menjadi catatan juga dari BPK, karena soal aset ini penting,"kata Helmi. Ia menyampaikan dengan kesepakatan ini sudah jelas, bahwa Pantai Panjang adalah asetnya Pemprov Bengkulu. Sementara terkait pengelolaannya, Gubernur Rohidin sudah menegaskan tadi itu dikembalikan pada Pemkot. "Mudah-mudahan ini tidak ada persolaan lagi. Jadi potensi PAD bisa dioptimalkan. Dengan ini semua nya bisa clear and clean. Karena kasihan juga, beberapa potensi PAD akhirnya tidak bisa tertagih, karena orang yang merasa harus bayar PAD merasa ini bukan punya kota tapi provinsi. Akhirnya di provinsi ga masuk, di kota juga," tutup Helmi. (war/rbcom) Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Kota Bengkulu Tentang pengelolaan Pantai Panjang: 

  1. Pemerintah Kota Bengkulu bersedia bersama-sama dengan Pemerintah Proving Bengkulu dalam pengelolaan dan perencanaan terkait Pantai Panjang sesuai dengan tupoksi masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Walikota Bengkulu bersedia mengeluarkan aset tanah di Pantai Panjang dari catatan di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kota Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung Pengajuan Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  1. Pemanfaatan dan pengelolaan aset sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan kepastian dan tidak merubah terkait kontrak kerja sama yang                     sudah  dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak ketiga dan untuk selanjutnya sesuai dengan                       peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. hal-hal lain yang belum diatur pada poin-poin kesepakatan di atas dapat disepakati lebih lanjut.
 
Tags :
Kategori :

Terkait