SELUMA – Tak terima ditetapkan tersangka dalam perkara kepemilikan senjara api rakitan, ACG (28), anak mantan Wakil Bupati Seluma mengajukan praperadilan.
BACA JUGA: Senpi Rakitan Berikut 6 Peluru dan Selongsong Diamankan Polisi ACG sendiri diamankan polisi Juli lalu, setelah kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisinya. “Satu perkara yang masuk ke PN Tais sudah register adalah perkara pemilikan Senpi dimana ada dua pemohon Mufran Imron, SE dan Dermawi dua orang ini orangtua dari ACG,” kata Humas Pengadilan Tais Zaimi Multazim, SH. Ia menjelaskan, yang sebagai termohon adalah pihak kepolisian Polda Bengkulu dan Polres Seluma. Tahapan sidang praperadilan sudah dimulai sejak Senin lalu. Saat ini telah dilakukan sidang penyampaian dublik dari pihak termohon, atau dari kepolisian yang disampaikan oleh penyidik. “Agendanya sesuai aturan harus diselesaikan selama 7 hari dan saat ini sudah berlangsung 3 hari nanti akan dalam keputusan,” ungkapnya. BACA JUGA: Ini Alasan Dewan Seluma Minta Naikan Tunjangan Diketahui penangkapan tersebut bermula saat personel Polres Seluma mendapat informasi dari masyarakat di Kota Manna. Bahwa ada mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi B 1670 URP menuju Kota Bengkulu. Serta salah satu penumpangnya memiliki Senpi rakitan ilegal. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Seluma beserta Anggota Polsek Sukaraja melakukan razia di depan Mapolsek Sukaraja sekira pukul 23.00 WIB, pada Kamis (27/7). Serta berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan di dalam tas pinggang milik tersangka ACG, senjata yang dimaksud. Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api atau Bahan Peledak, Senjata Tajam. (juu) Simak Video BeritaAnak Mantan Wabup Ajukan Praperadilan
Kamis 11-11-2021,08:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :