Kasus Senpi Rakitan: Keluarga Tuding Banyak Janggal

Minggu 14-11-2021,08:55 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

Praperadilan Kasus Senpi Rakitan

SELUMA - Dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan yang membuat PR (18), anak mantan wakil bupati (Wabup) Seluma ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Di mana pihak keluarga PR yang tak terima dengan proses penangkapan itu, menduga ada beberapa kejanggalan.

BACA JUGA:  Senpi Rakitan Berikut 6 Peluru dan Selongsong Diamankan Polisi Dm, orangtua dari PR kepada RB kemarin mengatakan, dugaan yang dikenakan kepada PR adalah UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api atau Bahan Peledak, Senjata Tajam.

Namun pihaknya membantah bahwa yang dijual PR bukan Senpi. Tetapi oleh ACG (28), selaku pembeli, air softgun dirubah dari air softgun ke senpi rakitan.

Kemudian Standar Operasional Prosedur (SOP) penahanan PR, yang diduga tidak dilakukan perpanjangan masa penahanan padahal waktu penahan telah habis.

Namun, diduga baru diperpanjang setelah dua hari pendaftaran pra peradilan ke PN Tais.

Selanjutnya, PR tidak diberikan hak pengacara sebagai pendamping saat pemeriksaan oleh penyidik.

Sementara itu, saat kejadian PR masih 17 tahun atau di bawah umur dan tidak pernah melibatkan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak.

BACA JUGA:  Anak Mantan Wabup Ajukan Praperadilan “Kami menduga banyak tekanan dan pemaksaan dalam isi BAP PR. Salah satunya PR yang dijelaskan penyidik menolak didampingi PH (penahsehat hukum). Padahal itu tidak mungkin di lakukan PR, kecuali dipaksa,” kata Dm.

Sidang Jalan
Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP. Dermawan Dwiharyanto, S.IK ketika dikonfirmasi menyarankan agar RB mengkonfirmasi langsung hal ini ke Kasat Reskrim.

Namun hingga tadi malam, Kasat Reskrim belum bisa dikonfirmasi.

Terpisah, Humas Pengadilan Tais Zaimi Multazim, SH pihaknya menerima satu perkara yang sudah teregister nomor 1/pra/2021 sejak tanggal 8 November lalu.

“Satu perkara yang masuk ke PN Tais sudah register adalah perkara pemilikan Senpi, di mana ada dua pemohon keduanya orangtua dari PR,” kata Zaimi.

Ia menjelaskan, yang sebagai termohon adalah pihak kepolisian Polda Bengkulu dan Polres Seluma.

Tahap sidang pra peradilan sudah dimulai sejak Senin lalu dan telah dilakukan sidang penyampaian duplik dari pihak termohon, atau dari kepolisian yang disampaikan oleh penyidik.

“Agendanya sesuai aturan harus diselesaikan selama 7 hari dan saat ini menunggu putusan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya penangkapan tersebut bermula, saat personel Polres Seluma mendapat informasi dari masyarakat di Kota Manna.

Bahwa ada mobil Honda Brio warna abu-abu Nopol B 1670 URP, menuju Kota Bengkulu.

Serta salah satu penumpangnya memiliki Senpi ilegal.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Seluma beserta Anggota Polsek Sukaraja melakukan razia di depan Mapolsek Sukaraja sekira pukul 23.00 WIB, pada Kamis (27/7) serta berhasil  menghentikan kendaraan  tersebut.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan  di dalam tas pinggang milik tersangka ACG.

Dalam pemeriksaan, ACG mengaku senpi rakitan itu dibelinya dari PR. (juu)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait