MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko bakal mengambil tindakan tegas, jika ada kelalaian dalam penggunaan Mobnas Mitsubhisi Pajero Sport GLX warna silver bernomor polisi (Nopol) BD 1225 NY.
Ini dinyatakan Asisten 1 Setdakab Mukomuko, Dr. Abdianto, SH, M.Si, dikonfirmasi pascadiamankannya mobnas tersebut oleh Polres Mukomuko. BACA JUGA: Distop Polantas, Sopir Pajero Pilih Kabur, Ternyata.. Abdianto mengaku belum mengetahui secara detail, bagaimana kejadian sesungguhnya dan kronologis kejadian. Oleh sebab itu, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. “Akan dipelajari, apakah ada kelalaian. Kalau memang perlu tindakan tegas, akan kita berikan tindakan tegas,” ujar Abdianto. Kebijakan demikian, juga akan diperlakukan sama dengan mobnas lainnya. Selagi penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemkab tidak akan sungkan-sungkan menerapkan peraturan perundang-undangan. “Kita tidak melihat tipe kendaraanya. Tapi yang jelas, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan perundang-undangan. Makanya kita akan lihat dulu seperti apa kenyataan sebenarnya,” kata Abdianto. Terkait mobnas itu masih diamankan di Markas Sat Lantas Polres Mukomuko, Abdianto mengatakan, terlebih dahulu akan menggelar rapat. Dengan melibatkan OPD terkait dan stake holder lainnya. Baru kemudian diputuskan apa yang semestinya dilakukan Pemkab. “Langkah berikutnya kita rapatkan dengan stakeholder terkait. Untuk penentuan masukan pada pimpinan, untuk langkah berikutnya,” tukasnya. Sementara itu, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Lantas AKP Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH memastikan mobnas tersebut masih diamankan. Ia tidak menampik, mobnas itu dikejar hingga parkir di rumah salahsatu warga. Lantaran saat diminta berhenti saat melintas di jalan nasional di Kelurahan Banda Ratu Kecamatan Kota Mukomuko, pengemudi berinisial L enggan berhenti. “Anggota hampir ditabrak, syukurnya masih bisa menghindar. Setelah dikejar, berhasil diamankan di rumah salahsatu warga di Desa Pondok Batu Kecamatan Kota Mukomuko. Sopir inisial L, saat itu ketakutan. Jadi mobil akhirnya diamankan dari rumah dibawa ke Sat lantas, bersama orangtua pengemudi inisial A,” terang Fery. Nopol AD 1454 PD yang terpasang pada mobnas, setelah dilakukan pengecekan pihaknya, ternyata Nopol milik mobil colt diesel. Dan dihadang saat itu, karena anggota yang tengah patrol mengamati, jika plat tersebut telah mati pajak. “Pengemudinya ini non ASN. Nopol yang digunakan terdaftar. Tapi setelah di cek, Nopol tersebut untuk mobil colt diesel. Jadi tidak sesuai dengan mobil yang kita amankan,” terangnya. Mengenai tindakan selanjutnya, Fery mengaku sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mukomuko. Sementara pihaknya telah menilang dan mengamankan Mobnas tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan Sat Reskrim dan telah menceritakan kronologis hingga menyebabkan anggotanya nyaris ditabrak. Terkait apakah ada proses lainnya, silakan langsung ke Pak Kapolres,” tandasnya. Sementara itu Kabid Aset Daerah Badan Keuangan Daerah Mukomuko, Eka Purwanto, S.IP, M.Si membenarkan jika mobnas jenis tersebut dengan Nopol BD 1225 NY, masih tercatat sebagai aset Pemkab Mukomuko. Dan mobnas itu, penggunaannya berada di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko. “Mobnas tersebut dibawah naungan Sekretariat Daerah. Peruntukannya bagi tamu daerah. Mengenai informasi saat ditilang polisi dikemudikan oleh bukan ASN, itu kita belum tahu. Yang jelas mobnas itu berada di Setdakab,” demikian Eka. (hue)Pemilik Mobnas Pajero Bakal Ditindak Tegas
Senin 15-11-2021,16:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :