7 Pria Dewasa VS 4 Siswi di Kaur, MUI Bilang Begini

Selasa 16-11-2021,14:15 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

rakyatbengkulu.com, KAUR – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kaur Yulisman, menyayangkan terjadinya pencabulan terhadap empat siswi. Apalagi melibatkan 7 pelaku pria dewasa dengan salah satunya berstatus ASN.

Menurutnya apa yang sudah terjadi, sudah mencoreng nama daerah.

“Ini kasus mencoreng nama Kabupaten Kaur, apalagi melibatkan oknum ASN. PR kita bersama, untuk memberikan pendidikan agama yang lebih kepada anak-anak,” sampainya.

BACA JUGA:  Begini Cerita Oknum ASN dan Rekan Senang-senang di Kebun Karet dengan 4 Siswi

Kepada orangtua dia meminta untuk menjaga dan memberikan pendidikan anak  di rumah secara maksimal. Termasuk peran guru, sangat berpengaruh dalam memberikan pendidikan moral terhadap anak didiknya.

“Sebenarnya ini tugas kita semua seluruh stakeholder untuk menjaga dan memberikan pemahaman kepada seluruh anak-anak di Kabupaten Kaur agar tidak terjerumus ke pergaulan bebas,” katanya.

Terpisah, Wakil Bupati Kaur Herlian Muchri, ST menerangkan masih menunggu laporan resmi dari pihak kepolisian.

“Kita belum mendapatkan informasi kalau ada ASN yang terlibat kasus asusila. Jadi kita belum bisa memberikan keterangan,” singkatnya.

Sebelumnya, empat siswi kelas VIII salah satu SMP di Kabupaten Kaur sebut saja namanya Bunga (13), Melati (15), Mawar (15) dan Mekar (16) diduga digilir tujuh pria dewasa. Saat ini, dari tujuh tersangka tersebut, lima diantaranya sudah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Kaur.

Mirisnya, satu tersangka merupakan ASN Pemkab Kaur, yakni RS (40) warga Kecamatan Kaur Utara. RS yang paling berumur, ditangkap bersama empat tersangka lain yakni WF (24), NR (31), BK (18), JJ (18) yang juga warga Kecamatan Kaur Utara.

Lima tersangka ini ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda, sejak Minggu (14/11) hingga Senin (15/11). Saat ini polisi masih mengejar dua tersangka lainnya.

BACA JUGA:  Oknum ASN Ikut “Enak-enak” dengan 4 Bocah Bawah Umur

“Lima tersangka sudah diamankan di unit PPA Satreskrim Polres Kaur sedangkan dua orang lainya, yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak bawah umur masih di dalam pengejaran anggota polisi,” sampai Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono S. IK. MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Indro Wita Yuda Prawira, S.TK, SIK.

Data terhimpun RB, kejadian tindak pidana asusila terjadi sekitar Kamis (11/11) lalu. Informasinya berawal dari empat korban yang bertemu dengan empat tersangka yang informasinya merupakan pacar korban.

Tersangka membawa korban ke salah satu kebun karet di Kecamatan Kaur Utara. Ternyata di tempat tersebut sudah ada tiga pria lainnya yang menunggu.

Selanjutnya keempat korban disekap selama semalam di salah satu pondok di kebun itu. Selama disekap itu, mereka digilir oleh tujuh pria tersebut berkali-kali.

Salah satu orangtua korban yang mengetahui anaknya tidak pulang ke rumah, melapor ke Polsek Kaur Utara. Singkatnya setelah anaknya pulang, orangtua korban mengintrogasi anaknya.

Dengan desakan orangtuanya, korban menceritakan kalau dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh tujuh pria.

Mendapatkan pengakuan itu. orang tua korban langsung melapor ke polisi. Bermodalkan keterangan dari pelapor, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga diketahui salah satu terduga pelaku akan melarikan diri ke Kota Bengkulu.

Kemudian anggota Polsek Kaur Utara melakukan pengejaran yang dibantu anggota Polsek Semidang Alas Maras. (wij)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait