rakyatbengkulu.com, KAUR - Oknum PNS Kaur yang diamankan aparat bersama 4 rekan bejatnya (lima diamankan dan 2 buron,red), belakangan diketahui bertugas di kecamatan.
Sebagai abdi negara, diketahui RS (40) merupakan PNS di kantor camat Kaur Utara. Hal ini sesuai dengan domisili yang bersangkutan, yang juga tinggal di Kecamatan Kaur Utara. Saat dikonfirmasi, Plt. Camat Kaut Utara Gunsi Sunarso, SIP tak menampik, RS adalah anak buahnya. BACA JUGA: 7 Pria Dewasa VS 4 Siswi di Kaur, MUI Bilang Begini Yang bersangkutan adalah stafnya di kantor camat Kaur Utara Kabupaten Kaur. "Setelah saya menelepon Kades, dia membenarkan ada warganya yang tertangkap, salah satunya (RS,red) adalah staf saya. Diketahui, selain RS aparat kepolisian juga mengamankan 4 pelaku pencabulan terhadap 4 siswi. Yakni, WF (24), NR (31), BK (18), JJ (18). Kesemuanya adalah warga Kecamatan Kaur Utara. Adapun keempat siswi kelas VIII salah satu SMP adalah, sebut saja namanya Bunga (13), Melati (15), Mawar (15) dan Mekar (16). BACA JUGA: Oknum ASN Ikut “Enak-enak” dengan 4 Bocah Bawah Umur Ulah miring mereka dilakukan, Kamis (11/11) di sekitar kebun karet. Aksi pelaku terungkap, usai orang tua salah satu siswi melaporkan ke polisi perihal anaknya yang semalaman tak pulang. Atas perbuatannya Tsk diancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. (**/radarkaur)Oknum ASN yang “Enak-enak” dengan 4 Siswi Adalah Staf Kantor Camat
Selasa 16-11-2021,23:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :