Pelanggaran Berat, Begini Nasib Oknum Polisi Aniaya Istri

Rabu 17-11-2021,11:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU,rakyatbengkulu.com - Polda Bengkulu melakukan pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap seorang oknum polisi yang bertugas di lingkungan Polda Bengkulu.

Oknum anggota polisi berinisial MU ini, terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri.

BACA JUGA:  Kasasi Terpidana Kasus KDRT Ditolak, Jaksa Eksekusi Mantan Kapolsek ke Lapas

Yang bersangkutan, dilaporkan sang istri dan diproses secara hukum.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Rabu (17/11) mengatakan, bahwa PTDH yang dilakukan kepada oknum anggota Polri ini sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Putusan diambil dengan melakukan berbagai pertimbangan.

"Sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Terkait dengan kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum Polri berinisial MU yang sebelumnya telah dilaporkan oleh istrinya. Kemudian kita proses dan terbukti secara hukum, serta telah dijatuhi hukuman pidana di pengadilan," kata Sudarno.

BACA JUGA;  TEGAS! Begini Respon Bupati Terhadap Anak Buahnya yang Cabul

PH Mantan Kapolsek Nilai Dakwaan Lemah, Tak Ada Saksi Lihat Langsung KDRT

Sudarno menambahkan, terhadap oknum polisi berinsial MU ini juga telah mengikuti proses secara internal. Dari proses tersebut, pimpinan Polda Bengkulu menjatuhi hukuman berupa PDTH.

Di mana putusan diperuntukan bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum berat dan ancaman hukumannya sesuai internal.(tok)

Simak Video Berita   
Tags :
Kategori :

Terkait