BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diluncurkan Presiden Joko Widodo Bulan Agustus lalu di kantor Kementerian Investasi, terus gencar di sosialisasikan BPMPTSP kepada pelaku usaha.
Sistem ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan sistem OSS kemudahan dalam pengurusan izin sangat dirasakan. Ini juga merupakan salah satu faktor meningkatnya investor di Bengkulu, karena mengurus izin tidak lagi ribet dan tidak membutuhkan waktu lama. Seperti yang disampaikan, Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Karmawanto, pendaftarkan perusahaan lewat OSS ini sungguh mudah. Terlebih sistem ini bisa dilakukan secara mandiri atau sendiri dengan online. "Kemudahan juga kami beri dari DPMPTSP Provinsi Bengkulu bagi pelaku Usaha yang tidak paham ataupun tidak punya akses internet untuk mendaftar kita berikan pendamping dalam proses penerbitan Nomor induk Berusaha (NIB)," kata Karmawanto, Senin (18/11). Untuk perkembangan sejak diluncurkan Bulan Agustus lalu, saat ini antusias dari pelaku usaha sangat tinggi dan terus disosialisasikan. "Bahkan pendampingan kita berikan sistem jumput bola, bagi mereka yang menyurati dinas, maka kita yang mendatangi pelaku usaha tersebut," sambung Karmawanto. Karmawanto berharap semua pelaku yang melakukan kegiatan usaha, baik mikro, menengah atau skala besar untuk segera registrasi mengurus NIB usahanya wecara online lewat OSS secara mandiri atau bisa langsung ke dinas DPMPTSP yang berada di kota atau kabupaten. Seperti dilansir dari situs resmi oss.go.id, OSS adalah platform penerbit perizinan berusaha online milik pemerintah yang bertujuan agar para pelaku usaha bisa lebih mudah dan cepat mendapatkan izin usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Dengan demikian, pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional namun belum memiliki NIB, wajib untuk melakukan pendaftaran usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau pemenuhan komitmen. Izin Usaha yang telah diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS. Berikut tahapan membuat NIB di OSS:Mudah Terbitkan NIB Dengan OSS, DPMPTSP Bengkulu Siap Berikan Pendampingan
Kamis 18-11-2021,22:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :