Perangkat Desa Baru Menangi Gugatan, Polemik Dualisme Perangkat

Jumat 19-11-2021,16:03 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  SELUMA, rakyatbengkulu.com - Polemik dualisme perangkat Desa Ujung Padang dan Desa Padang Kelapo Kecamatan Simdang Alas Maras (SAM) semakin rumit.

Di saat Pemerintah Kabupaten Seluma telah mempersiapkan draf pemberhentian kepala desa dengan meminta pendapat masyarakat, perangkat desa baru menang gugatan di PTUN Bengkulu.

BACA JUGA; Dipecat, Dua Eks Kades Lawan Bupati, Gugat PTUN Asisten I Pemkab Seluma Mirin Najib, SH, MH mengatakan, upaya terakhir pihaknya telah melakukan musyawarah dengan tokoh masyarakat setempat untuk menanyakan pendapat mereka terkait polemik dualisme perangkat desa yang sudah lama ini.

Tokoh masyarakat yang kita undang mendukung penuh kebijakan tegas yang akan diambil Pemkab Seluma.

"Tokoh masyarakat dan beberapa warga sudah kita kumpulkan, mereka mendukung penuh kebijakan kepada daerah karena memang kedua perangkat di polemik dua desa tidak mau surut," ujarnya.

Dilanjutkannya, tetapi pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk menentukan langkah apa yang akan diambil.

Sehingga kebijakan yang diambil tidak menimbulkan  polemik agar tidak ada lagi polemik baru.

"Nanti kita kumpul lagi kedua perangkat ini, untuk mencari solusi agar tidak ada lagi persolan kemudian hari," ujarnya.

Ia mengatakan, terkait dengan draf memang sudah dipersiapkan untuk pemberhentian kepala desa.

Tetapi akan kita musyawarah kembali kepada tokoh masyarakat dan warga.

"Nanti draf akan kita sampaikan kepada masyarakat seperti apa lengkap kedepan," ujarnya.

Aktifkan Perangkat Lama
Sementara itu, Pemkab Seluma telah minta kepala desa mengaktifkan kembali perangkat desa yang lama dan itu sudah dilakukan.

Namun perangkat desa yang baru tidak terima dan melakukan gugatan di PTUN. Keputusan PTUN mereka menang.

Kewajiban kades kembali mengaktifkan mereka dan membayar gaji.

"Kesepakatann dua minggu lalu mereka menyerahkan berkas pemberhentian perangkat yang baru dan mengaktifkan perangkat lama, belum ada kita terima," katanya.

Kemudian jika memang kepala desanya diberhentikan, maka Pemkab akan menentukan Pjs sebagai kepala desa di dua desa tersebut.

Karena memang konflik ini sudah berkepanjangan hampir lebih satu tahun sehingga merugikan masyarakat.

"Sesuai dengan regulasi yang ada nanti dijabat Pjs yang dari ASN desa setempat," ujarnya.

Ia menambahkan, kalau masa jabatan kepala desa saat ini memang cukup panjang sampai tahun 2025.

Tapi jika ini tidak diambil ketegasan masyarakat yang dirugikan karena beberapa anggaran tidak bisa cair.

BACA JUGA:  Bupati Syamsul Ingatkan Kepala OPD Fokus Bekerja "Masih panjang tapi demi kepentingan bersama maka harus ada ketegasan,” tutupnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum perangkat desa baru Hartanto menyampaikan, persoalan Desa Ujung Padang dan Padang Kelapo sudah masuk ranah PTUN dan sekarang pengadilan telah memutuskan perangkat desa baru menang dalam gugatan.

Maka kewajiban pemkab dan kades untuk mengaktifkan kembali mereka serta membayar gaji sebagai mana aturan yang berlaku.

"Dalam keputusan yang benar dan sah adalah perangkat desa yang baru dan mewajibkan kepala desa mencabut kembali SK pengaktifan perangkat desa yang lama serta memungsikan kembali perangkat desa yang baru," ujarnya.

Pemkab Seluma harus menaati keputusan yang ada karena keputusan PTUN sudah jelas.

Perangkat desa baru memiliki SK dan keputusan pengadilan sehingga tidak alasan Pemkab untuk tidak mematuhi.

BACA JUGA:  Kondisi Terkini Penumpang Triton Maut, Sopir Diproses "Kami yakin Pemkab bisa mematuhi jika membias, kami akan melakukan upaya hukum lain termasuk pidana," sampainya.(juu)

Tags :
Kategori :

Terkait