Persiapan Pelaksanaan P3D Pengujian Kendaraan Bermotor

Senin 22-11-2021,14:01 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU,rakyatbengkulu.com -Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah maka pengalihan urusan kabupaten ke provinsi dan kementerian. Oleh karena itu, seluruh pemerintah daerah wajib melaksanakan penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumen (P3D). Hal demikian dikemukakannya, saat memimpin rapat Pesiapan P3D Pengujian Kendaraan Bermotor, pada Senin (22/11) bertempat di Ruang Rapat Enggano Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Rapat mengenai pembahasan Pesiapan P3D Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong yang dipimpin Darpinnudin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu yang dihadiri oleh Hendri Kurniawan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, R. Suryadi Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Diansyah Komena Kepala Subbidang BMD BPKD Provinsi Bengkulu, Saidina Ali Kepala UPTD PKB Kabupaten Rejang Lebong dan Para Pejabat Administrator dan Pengawas di LIngkungan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. Adapun unsur P3D (Personal, Pembiayaan dan Perlengkapan Dokumen) harus dilengkapi sebelum diserahkan. Mengenai penyerahan aset harus didasari sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk itu harus memahami peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Pelaksanaan rapat ini dipimpin oleh Darpinnudin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu mengharapkan proses P3D ini harus segera dilaksanakan. “Kita mengharapkan proses P3D harus segera dilaksanakan karena ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jadi kepada semua pihak yang terkait segera melakukan percepatan proses P3D yang kita berikan pada Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong” terang Darpin. (gik/prw) Adapun asset yang termasuk dalam daftar serah terima ini Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) adalah : Wilayah Kota Bengkulu yakni PKB Kota Bengkulu - Tanah bangunan kantor dengan luas 6.716 M2 - Bangunan gedung kantor dengan luas 671 M2, yang beralamatkan di Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu Wilayah Rejang Lebong yakni PKB Kabupaten Rejang Lebong - Tanah bangunan kantor dengan luas 8.333 M2 - Bangunan gedung kantor dengan luas 813 M2, yang beralamatkan di jalan Batu Ampar, Curup

Tags :
Kategori :

Terkait