SELUMA, rakyatbengkulu.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma berinisial ST, warga Kota Bengkulu yang sempat terlibat narkoba bakal diberhentikan secara tidak hormat.
Selain terjerat kasus tersebut, ST juga sudah hampir 309 hari tidak masuk kantor. BACA JUGA: Kenalan Lewat Facebook, Janda Lalu Ditipu Pria Paruh Baya Ia tidak menjalankan tugas sebagai ASN, sehingga diusulkan untuk dipecat. Kasat Pol PP Seluma, Hadi Sanjaya, SH mengatakan, ST sudah diusulkan untuk penjatuhan saksi terberat karena sudah tidak bisa dibina lagi. Yang bersangkutan juga jarang sekali masuk kantor. Dengan kondisi ini lanjutnya, sudah selayaknya ST mendapatkan saksi berat sesuai dengan perundangan yang berlaku. "ST sudah saya usulkan untuk menjatuhkan hukum terberat, jika dihitung yang bersangkutan tidak masuk kantor 309 hari. Prosedur teguran sudah dilakukan mulai dari peringatan lisan, tertulis sampai pernyataan tidak puas. Sehingga diusulkan ke bupati penjatuhan hukuman terberat," sampainya. Usulan penjatuhan hukuman berat tersebut dinilainya sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, atau tidak masuk kantor selama 40 hari sudah bisa diusulkan diberhentikan. "Jadi sesuai peraturan yang bersangkutan sudah memenuhi pemberhentian tidak hormat," ujarnya. Hadi juga mengatakan ST empat bulan terakhir sering bolos. Bahkan sejak tahun 2020 lalu, ST sudah diketahui jarang ngantor. BACA JUGA: Nyaris Saja Dimassa, Residivis Satu Ini Kepergok Saat Beraksi ST kadang datang kadang tidak ke kantor. Sementara upaya pembinaan sudah dilakukan. "Yang bersangkutan sudah tidak bisa dibina, dan tidak bisa dipertahankan lagi karena bandel, jarang masuk kantor," bebernya. Ditambahakan, ST di Satpol PP masih staf biasa dengan pangkat golongan dua. “Hukuman final tergantung pimpinan, kita sudah usulkan," terang Hadi. (juu)Oknum Satpol Narkoba Ini Juga Malas Ngantor, Wajar Diusul Pecat
Selasa 23-11-2021,06:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :