BENGKULU TENGAH, rakyatbengkulu.com - UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun bersama Polres Bengkulu Tengah mengelar sosialisasi penegakan hukum tindak pidana kehutanan bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Taba Penanjung dan Kecamatan Merigi Kelindang, Senin (22/11). Sebagai tindaklanjut kondisi Hutan Lindung (HL) di kawasan Benteng yang semakin hari terus dirambah oleh masyarakat secara ilegal. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyan melalui Kepala UPTD KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda, S.Hut mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberitahu masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di kawasan HL secara ilegal. Kegiatan secara ilegal atau tanpa izin, maka hukum tindak pidana kehutanan akan ditegakkan. "Kebanyakan masyarakat belum mengetahui harus izin apabila ingin beraktivitas atau berkebun di kawasan HL. Apabila masyarakat ingin mengurus izin, bisa mengumpulkan berkas kepada kami," kata Yudi. Berkas tersebut kita sampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab yang mengeluarkan izin agar masyarakat bisa berkebun di kawasan HL adalah pemerintah pusat," sambung Yudi. Ia menambahkan, syarat berkas yang harus dikumpulkan tersebut terdiri dari KTP, KK, peta lokasi lahan yang ingin mereka garap dan surat-surat pernyataan yang harus mereka tandatangani. Yang mana inti dari surat pernyataan tersebut, bersedia menaati semua aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apabila ingin berkebun di wilayah HL. Di aturan per setiap KK, maksimal hanya boleh menggarap lima hektare. Setelah mereka mendapatkan izin, mereka secara resmi sudah legal dan diperbolehkan untuk berkebun di wilayah HL. "Apabila mereka sudah memiliki izin, ke depan mereka akan mendapatkan fasilitas dari pusat yang terdiri dari pemberian bibit, bantuan mesin kopi, bantuan pinjaman modal dan bantuan lainnya," bebernya. Namun sebagai catatan bagi warga yang ingin mengajukan izin ini, menurut Yudi, hanya warga yang sudah berkebun minimal lima tahun di wilayah HL. Sehingga bagi warga yang baru mau berkebun tidak diperkenankan. Ini salah satu cara agar tidak ada perambahan hutan lagi yang dilakukan oleh masyarakat lainnya dan apabila terbukti, maka akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Saat ini, lanjutnya, di wilayah Kecamatan Merigi Kelindang sudah banyak warga yang sudah memiliki izin. Ada sekitar 2.000 hektare lahan yang sudah berizin untuk digarap oleh masyarakat. "Bagi yang sudah berizin, tanaman yang harus mereka tanam juga harus menyesuaikan dengan aturan yang ada, seperti tanaman buah-buahan, misalnya durian, alpukat, jengkol, pinang, aren, petai, pala dan lainnya," papar Yudi.
Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Lindung, Syaratnya Ini
Selasa 23-11-2021,14:41 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :