PPKM Level I, Kades Punya Wewenang Bubarkan Kerumunan

Rabu 24-11-2021,13:56 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com– Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali mendapatkan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level II menjadi Level I. Hal ini karena tidak adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Bengkulu Utara, ditambah terus meningkatnya persentase vaksinasi Covid-19.

Sekda Bengkulu Utara Dr. Haryadi, SE, MM mengatakan Bengkulu Utara sudah mendapatkan status PPKM Level I. Karena itu ada beberapa pelonggaran kegiatan masyarakat meskipun syaratnya tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

BACA JUGA:  Pemkab Seluma Hibah Rp 3 Miliar ke APH “Kita turun ke PPKM Level I, ini tentunya juga berkat kepatuhan masyarakat dalam penerapkan prokes dalam kegiatan masyarakat,” ujar Haryadi.

Saat ini Satgas Covid-19 kabupaten mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang bisa meningkatkan kembali status PPKM di Bengkulu Utara, termasuk zona risiko Covid-19. Serta terus meningkatkan persentase vaksinasi yang juga dijadikan indikator PPKM dari pemerintah pusat. “Untuk pencegahan saat ini kita fokuskan di Satgas Kecamatan dan Satgas Desa,” kata Haryadi.

Haryadi menuturkan Satgas Covid-19 Bengkulu Utara sudah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman aktivitas masyarakat di PPKM Level I. Pemkab Bengkulu Utara sudah mulai melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat, termasuk memperbolehkan pesta masyarakat dengan catatan wajib mengikuti prokes.

“Namun karena masih dalam masa pandemi, pembatasan kegiatan tetap kita lakukan. Namun tetap akan lebih longgar dibandingkan saat PPKM Level III dan Level II sebelumnya,” terang Haryadi.

Tahan Diri
Haryadi juga mengingatkan masyarakat yang akan melaksanakan pesta pernikahan. Sebab pesta yang digelar di desa-desa kerap masuk kategori pelanggaran prokes. Ia juga menuturkan kepala desa selaku Ketua Satgas Desa berhak memberikan pengawasan, pemberian izin hingga pembubaran jika ada keramaian yang memang cenderung melanggar prokes.

“Dalam SE juga kita tegaskan pada Kasatgas Desa dan Kecamatan untuk lebih ketat melakukan pengawasan. Termasuk lebih tegas melakukan pembubaran jika memang ada pelanggaran prokes. Sehingga kita bisa keluar dari pandemi Covid-19,” papar Haryadi.

BACA JUGA:  Mutasi Massal Pejabat Kepahiang, Isi 199 Haryadi menambahkan, saat ini Satgas mengantisipasi terjadi tambahan kasus atau pelanggaran prokes saat libur Natal dan Tahun Baru meskipun pemerintah pusat sudah menghapus cuti bersama.

Ia juga meminta masyarakat menahan diri dan tidak melakukan keramaian saat malam pergantian tahun nantinya. “Karena kita sangat mengantisipasi adanya kegiatan-kegiatan keramaian saat malam pergantian tahun nantinya,” pungkas Haryadi. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait