MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Pengusutan dugaan korupsi bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos), sepertinya bakal menyeret banyak tersangka. Mengingat, banyak pihak terlibat dalam proses penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut. Pihak Kejari Mukomuko pun memberikan sinyal tersangka massal tersebut.
“Untuk sekarang ini, kemungkinannya lebih banyak dari tersangka kasus pengadaan pakaian Linmas. Tapi belum sekarang, proses penyidikan masih berjalan,” kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH. BACA JUGA: E-Warung Dilarang Beri Paket Sembako Seperti diketahui untuk kasus pengadaan pakaian Linmas Kejari menetapkan tujuh orang tersangka. Untuk kasus BPNT senilai Rp 40 miliar tersebut, Kejari masih dalam proses penyidikan. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pemilik e-warung. Tanpa memandang jarak, sebanyak 60 e-warung akan dipanggil pemiliknya. Yang jika ini terealisasi, berarti jumlah yang diperiksa nantinya bisa sampai 90 orang. “Memang banyak tapi pemeriksaannya tidak lama. Semua e-warung, harus diperiksa. Mengingat ini terkait dengan hak orang,” kata Beny. Mengenai audit kerugian negara, Beny menyebut akan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemungkinan besar baru akan dapat dilakukan di awal tahun depan. Sebab menunggu kesiapan dari BPKP Bengkulu. “Karena sesuatu dan lain hal, audit BPKP belum bisa sekarang. Kita menunggu informasi lebih lanjut dari BPKP. Jadi kemungkinannya memang awal tahun depan,” sampainya. Sementara itu, dari data yang RB peroleh bantuan sosial untuk warga miskin dari Kementerian Sosial yang diusut Kejari Mukomuko ini nilai bantuannya ditaksir mencapai Rp 40 miliar lebih. Untuk tahun 2020 sampai dengan tahun ini jumlah BPNT yang disalurkan dari pusat mengucur untuk 9.443 keluarga penerima manfaat (KPM). Sedangkan ditahun 2019 sebanyak 9.217 KPM. Terhitung Maret 2020 sampai bulan September 2021, informasinya nilai bantuan per KPM sebesar Rp 200 ribu perbulan. Artinya, jika Rp 200 ribu dikalikan 18 bulan, kemudian dikalikan 9.443 KPM, jumlah bantuan yang dikucurkan ke Mukomuko untuk BPNT mencapai sekitar Rp 33,9 miliar dalam setahun. Lalu jumlah penerima di September 2019, sekitar 9.217 KPM. Dihitung penyaluran hingga bulan Februari 2020, maka nilainya sebesar Rp 8,2 miliar. Sebab saat itu, nilai bantuan per KPM perbulan hanya Rp 150 ribu. BACA JUGA: Terdakwa Korupsi, 2 Dewan Belum PAW Jika seandainya, oknum-oknum yang mengatur mengenai paket sembako untuk KPM penerima BPNT mengambil keuntungan sekitar Rp 10 ribu perpaket per KPM dari nilai paket Rp 200 ribu perbulan per KPM. Berarti selama 2 tahun penyaluran BPNT yang diusut Kejari ini, mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2,2 miliar. Mengenai hitungan tersebut, Beny masih enggan berkomentar. Pihaknya mengumpulkan bukti-bukti tambahan, yang menguatkan besaran keuntungan yang diperoleh oknum-oknum tertentu tersebut. Setelah itu rampung, baru kemudian disampaikan ke BPKP untuk dilakukan penghitungan. “Masih melengkapi bukti-bukti terkait keuntungan mereka, dokumentasi maupun bukti surat. Nanti BPKP kalkulasi, apakah ini masuk kerugian Negara atau tidak. Sebab mereka tidak berhak memperoleh keuntungan, apalagi menerima sesuatu dari e-warung dan KPM,” tandasnya. Modus yang dilakukan, bahwa ada oknum koordinator daerah (Korda) dan oknum pendamping mengatur barang yang harus dijual pemilik e-warung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sehingga KPM selaku penerima bantuan, hanya bisa menerima paket bantuan yang sudah disiapkan e-warung. Selain itu, oknum-oknum tersebut juga mengatur suplai barang yang diperuntukkan untuk KPM. E-warung hanya mengambil suplai barang, dari penyedia atau pihak tertentu yang sudah diatur oleh oknum Korda dan oknum pendamping, dalam hal ini Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). BACA JUGA: Temuan BPK, Belanja BBM Rp 156,7 Juta di Setdakab Kepahiang Akibat dari itu, menjadikan harga bahan-bahan pangan yang diberikan kepada KPM, naik dari biasanya. Oknum-oknum itu kemudian diduga mengambil keuntungan dari pengkondisian tersebut. "Ini sangat kita sayangkan. Sebab pendamping itukan diangkat pemerintah, untuk mendampingi KPM. Bukan malah mendampingi e-warung, apalagi sampai mengambil keuntungan dari Bansos untuk warga kurang mampu itu," sampainya. Pendamping tambahnya, harus memastikan KPM menerima sesuai hak-haknya. Lalu memastikan, bahan-bahan pangan yang dibeli KPM, harganya sesuai harga pasaran dan sesuai pula dengan kualitas bahan pangan yang diberikan. Dan membantu KPM, ketika mendapati kendala saat menerima haknya. "Korda dan pendamping itukan, dia harus pastikan kemahalan apa tidak, sesuai apa tidak yang diterima KPM. Bukan malah menjadi pemasok. Akibatnya, harga lebih tinggi, karena ada dua kali pengambilan keuntungan," terangnya.(hue) Simak Video Berita60 Pemilik E-Warung Diperiksa, Sinyal Tersangka Massal
Rabu 24-11-2021,15:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :