BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Pihak kepolisian menyebut ada unsur paksaan dalam kasus persetubuhan dengan korban anak tiri dari tersangka SE (44). SE yang sudah bertahun-tahun menikah dengan ibu korban ini tega menyetubuhi korban berkali-kali hingga akhirnya korban pun hamil.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa setiap kali melakukan aksinya, pelaku lakukan secara paksa saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Dengan paksaan tersebut, korban menjadi tidak berdaya hingga pelaku leluasa menjalankan aksinya. Baca Juga: Ayah Ini Tega Garap Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan "Untuk pelakunya sudah kita amankan dan sudah kita proses serta ditahan. Dalam menjalankan aksinya ada unsur paksaan yang dilakukan pelaku kepada korban," kata Teddy, Jumat (26/11). Aksi bejat yang dilakukan warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ini, terang Teddy dilakukan lebih dari satu kali. Hingga korban masih di bawah umur ini hamil akibat perbuatan pelaku. Hal itu pun juga terungkap saat ibu korban yang curiga dengan kondisi korban. Padahal diketahui pelaku menikah dengan ibu korban telah bertahun-tahun namun pelaku masih tetap tega menggarap anak tiri yang seharusnya ia anggap seperti anak sendiri. "Pelaku sudah menikahi ibu korban sudah lama dan bertahun-tahun. Untuk aksi bejatnya ini lebih dari sekali hingga korban hamil akibat perbuatan pelaku. Dari keterangan korban pun ini dilakukan pelaku sudah beberapa kali dengan memaksa," bebernya. BACA JUGA: Lagi, Peluru Nyasar Tembus Atap Rumah Warga Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu. SE pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tok)Ayah Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Polisi: Ada Unsur Paksaan
Jumat 26-11-2021,16:29 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :