Sosialisasi Investasi Pemerintah dan Implementasi PP No 63 Tahun 2019 dan PermenKeu No 53/PMK.05 Tahun 2020

Rabu 01-12-2021,12:02 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

DPMPTSP PROVINSI BENGKULU DAN DPJB BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Bertempat di Balai Raya SemerakBengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi investasi pemerintah implentasi PP Nomor 63 Tahun 2019 dan  Permen Keuangan Nomor  53/PMK.05 Tahun 2020. Kegiatan ini digelar bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu, Selasa (30/11).

Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berhargadan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.

Kegiatan yang dibuka Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Yuliswani dan dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian, Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Karmawanto, Perwakilan PT Bimex,  dan Kepala DPMPTSP serta BPKAD se-Provinsi Bengkulu.

Kakanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan menjadi narasumber dengan materi Kajian Fiskal Regional dan Kasubdit Investasi Pemerintah daerah/BUMD Kementerian Kuangan RI DR. Imam Widhiyanto dengan materi Investasi Pemerintah, Konsepsi dan Peluang Implementasinya Untuk Peningkatan Perekonomian Daerah.

Pencapaian yang diharapkan adalah Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya meningkatkan investasi dan kemudahan usaha dalam upaya membangun kekuatan Perekonomian dankesejahteraan. Dengan semua potensi yang dimiliki, Kota/ Kabupaten se-ProvinsiBengkulu, peluangnya besar dalam peningkatan investasi dan pendanaan dari Investasi Pemerintah. (war/adv)

Yuliswani menjadi moderator dalam sosialisasi 
Tags :
Kategori :

Terkait