Disebut Gelapkan Uang Bantuan dari PT HKI, Begini Penjelasan Kades Jumat

Minggu 05-12-2021,03:25 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENTENG , rakyatbengkulu.com - Kepala Desa Jumat, Kecamatan Talang Empat, Rakiin membantah tudingan warga yang melaporkan dirinya ke Polres Benteng dalam kasus dugaan penggelapan.

Dalam laporan tersebut, kades disebut melakukan dugaan penggelapan uang ganti rugi lahan masjid di Desa Jumat yang diberikan oleh panitia pembangunan jalan tol.

“Uang sebesar Rp 691 juta sebenarnya bukan uang ganti rugi untuk masjid. Akan tetapi uang tersebut didapatkan karena berkat proposal yang diajukan untuk melakukan pembangunan masjid tersebut. Akan tetapi pihak KJPP dan Kantor Pertanahan (Kantah) memberikan uang itu kepada Desa Jumat dengan bunyi ganti rugi bangunan masjid, makanya uang yang didapatkan sebesar Rp 691 juta,” jelasnya.

Menurut Rakiin, lahan masjid yang terkena dampak pembangunan tol hanya sedikit, yakni 51 meter persegi, dan ganti ruginya sekitar Rp 8 juta.

Karena nominalnya sedikit, sehingga ia berinisiatif untuk mengajukan proposal kepada panitia pembangunan tol sebesar Rp 350 juta.

Hasilnya, nominal yang dikabulkan sebesar Rp 691 juta dengan bunyi ganti rugi bangunan masjid. “Memang dalam penyampaian saya memberitahu kepada warga kalau pengajuan proposal sebesar Rp 350 juta disetujui. Saya tidak menyampaikan semuanya dikarenakan ketakutan banyaknya masyarakat yang ingin memindahkan lokasi masjid, dan ada beberapa warga yang meminta alokasi dana tersebut dibagi ke musala masjid.

"Namun saya sudah menyampaikan kepada Ketua BPD, Imam, ketua panitia pembangunan masjid, tentang nominal uang sebesar Rp 691 juta ini. Saya sampaikan juga apabila masjid ini sudah selesai maka seluruh uang ini akan diceritakan kepada masyarakat,” tambah Kades.

Minta Bantuan HKI
Perihal pembangunan masjid lama dilaksanakan, karena di lokasi lahan yang berada di sebelah masjid yang lokasinya untuk pembangunan masjid, kondisinya sedikit curam dan jurang.

Dijelaskan, untuk menimbun tanah tersebut ia meminta bantuan kepada PT. HKI. Timbunan tanahyang dibutuhkan lebih dari 2 ribu kubik. Untuk merealisasikan itu harus menunggu pihak HKI menimbunnya terlebih dahulu.

“Setelah lokasi lahan masjid selesai ditimbun oleh PT. HKI pada tiga bulan lalu, kami langsung membeli material untuk memasang pelapis tebing, dan pengerjaan pelapis tebing juga sudah dimulai. Total uang yang sudah ditarik sebesar Rp 70 juta, yang mana rinciaannya Rp 25 juta beli material pertama, Rp 25 juta bayar pemesanan DO dan Rp 20 juta persiapan apabila panitia pembangunan masjid membutuhkan dana,” bebernya.

Rakiin juga menjelaskan karena sebagian uang tersebut belum digunakan, ia berinisiatif untuk mendefositkan uang tersebut ke bank.

Ia berharap masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Jumat, kalau memang mau mengkritik tidak apa-apa, tapi kritik yang membangun. Bukannya seperti ini, melaporkan kasus yang tidak ia lakukan.

Siap Dibawa ke Mana Saja
“Kalau memang mereka mau tahu yang sebenarnya, silakan datang ke rumah saya. Akan saya jelaskan dan ceritakan yang sebenarnya. Ini datang ke rumah tidak, malah saya mendapatkan informasi kalau saya sudah dilaporkan. Jangankan menggelapkan uang tersebut, niat saya untuk menggunakan uang tersebut saja tidak ada sama sekali. Uang tersebut masih tersimpan di bank,” tegasnya.

Perihal langkah apa yang akan diambil kedepan, Rakiin mengaku hingga saat ini ia belum memikirkan untuk menuntut balik warga yang telah melaporkannya. "Intinya saya sudah siap permasalahan ini dibawa kemana saja. Terakhir saya tegaskan lagi, saya sudah berjanji kepada diri sendiri dan kepada Allah, kalau saya tidak akan mungkin memakan uang masjid,” tutup Rakiin.

Terpisah, Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH menjelaskan, dalam melakukan penyelidikan kasus ini, pihaknya sudah memanggil dan meminta keterangan dari perwakilan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) untuk dimintai keterangan perihal laporan dugaan penggelapan ini.

“Kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap laporan ini dan melakukan pengumpulan data dan bukti,” ujarnya. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait