Dicokok Bawa 6 Paket Sabu, Nelayan Ngaku dapat dari Warga Lapas

Senin 06-12-2021,01:52 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat (3/12) sekitar pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Sa (32) warga Kampung Bahari RT 18 Kelurahan Sumber Jaya.

Nelayan ini diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu sebanyak 6 paket serta satu paket ganja. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, Minggu (5/12) menerangkan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengabarkan sering terjadinya transakssi narkotika di kawasan tangkahan, kampung bahari tersebut.

BACA JUGA:  Penjaga Warung Lapor Tertembak OTD

Setelah dilakukan pengintaian, saat itu terlihat seorang pria yang diketahui adalah Sa, dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tanpa buang waktu banyak, polisi langsung menyergap Sa dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menemukan enam paket narkoba jenis sabu. Yang tersimpan dalam kotak rokok Dunhil Hitam, 1 paket Narkoba jenis ganja yang tersimpan kantong celana sebelah kanan dan satu unit Hp Oppo warna Hitam,” kata Sudarno.

BACA JUGA:  Di Rumah Kosong Warga Gunung Selan Tenggak Racun Rumput, Tewas

Mantan Kapolres Kepahiang ini melanjutkan, setelah dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap tersangka Sa. Diketahui bahwa Sa mendapatkan barag haram itu dari rekannya yang saat ini mendekam di Lapas Bengkulu.

“Diduga tersangka mendapat sabu tersebut dari BA salah satu tahanan di Lapas. Untuk ganja diduga berasal dari rekan tersangka berinisial Yu yang berasal dari Padang, Sumatera Barat,” sebutnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. (cw2)

Simak Video Berita 
Tags :
Kategori :

Terkait