Kisruh Penyaluran, Dorong Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Senin 06-12-2021,10:48 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu menerima hasil kajian sistemik dari Ombudsman RI pusat tentang “Reformasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi: 5 (Lima) Potensi Maladministrasi dan Upaya Perbaikannya”, tertanggal 30 November 2021.

Ombudsman Republik Indonesia mengidentifikasi beberapa temuan tata kelola pupuk bersubsidi di Indonesia. Pertama, penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi saat ini tidak diturunkan dari rujukan Undang Undang yang mengatur secara langsung pupuk bersubsidi yaitu UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Kedua, pendataan petani penerima pupuk nersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan ketidakakuratan data. "Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu Herdi Puryanto.

Lanjutnya, Ombudsman RI pusat melakukan serangkaian permintaan keterangan dari bulan Agustus – Oktober 2021 terhadap kementerian dan instansi terkait. Di antaranya, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, PT Pupuk Indonesia, Bank Himbara, Dinas Pertanian, Dinas Pedagangan, distributor pupuk bersubsidi, pengecer resmi, penyuluh dan petani, serta permintaan keterangan ahli.

Herdi menjelaskan, dari temuan tersebut Ombudsman RI memberikan beberapa perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Di antaranya adalah perbaikan dalam kriteria petani penerima, perbaikan dalam akurasi pendataan petani penerima, peningkatan akses dan transfaransi p enunjukkan d istributor dan pengecer, peningkatan efektifitas penyaluran dan peningkatan fungsi pengawasan pupuk bersubsidi.

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan pupuk bersubsidi, Ombudsman RI memberikan saran kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk membentuk Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi secara khusus. Untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung RI.

Mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik (Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kab/Kota/Prov dan PT. Pupuk Indonesia) untuk membentuk dan/atau mengoptimalkan pengelolaan pengaduan, dengan merujuk ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Dan mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik (Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kab/Kota/Prov dan PT. Pupuk Indonesia) untuk dapat memenuhi dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

"Hasil dari kajian sistemik tersebut telah disampaikan oleh Ombudsman RI kepada para pihak melalui virtual oleh Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, kepada Ketua Komisi IV, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri BUMN, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Keuangan dan Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia, pada hari Selasa, tanggal 30 November 2021," demikian Herdi. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait