Gugat Tapal Batas, Pemkab Seluma Yakin Menang

Kamis 09-12-2021,14:36 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Pemerintah Kabupaten Seluma resmi mendaftarkan gugatan tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) atas lahirnya Permendagri Nomor 09 tahun 2020 tentang tabat kedua daerah. Ada sekitar 15 berkas yang memperkuat gugatan dilampirkan dan yakin memang.  Gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Tais, Rabu (8/12).

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Pemkab Seluma yang diwakili Firnandes Mourisya, SH. “Selain permohonan hukum kami juga melampirkan bukti surat terkait dengan proses penerbitan Permendagri tersebut. Yang menurut kami lenggar UU. No. 3 Tahun 2003 tentang terbentuknya Kabupaten Seluma dan Permendagri 141 Tahun 2007 tentang penegasan batas daerah,” kata Firnandes.

Firnandes yakin akan menang dalam gugatan tersebut karena menurutnya dalam proses penerbitan Permendagri tersebut ada yang salah sehingga secara formil dan materil berkeyakinan gugatan tersebut akan menang. “Secara materil kami yakin menang tapi soal putusan itu di tangan hakim MA karena menurut kami ada proses yang salah dalam penerbitan Permendagri tersebut,” tegasnya.

Dalam berkas yang disampaikan ada sekitar 15 bukti surat yang berkaitan dengan gugatan tersebut fokusnya adalah proses penerbitan Permendagri. “Inti dari gugatan adalah menguji keberatan atas lahirnya Permendagri tersebut, jadi kita mengajukan permohonan dan mudah-mudahn hakim MA sependapat Perme tersebut tidak layak diberlakukan,” ungkapnya.

Sejak berkas gugatan tersebut disampaikan ke Kemendagri ada wakut 14 hari Mendagri harus menjawab atau setelah berkas salinan diterima. Sementara itu, upaya hukum yang dilakukan oleh Pemkab Seluma atas lahirnya Permendagri Nomor 9 tahun 2020 Tentan Tabat antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten BS lantaran ada sebagian tujuh desa masuk ke BS. Karena sebelumnya  upaya mediasi yang dilakukan tidak menemukan soluasi sehingga salah satu adalah dengan gugatan ke MA.(juu)

Tags :
Kategori :

Terkait