TUBEI, rakyatbengkulu.com - Sempat berkilah, akhirnya SH (52), warga Desa Tanjung Bunga I Kecamatan Lebong Tengah mengaku membacok kepala istrinya, Rena Wati (35) karena tersinggung disebut menggerogoti isi warung.
''Perkataan itulah yang menyulut emosi saya,'' ujar SH kepada awak media dalam rilis yang digelar Polres Lebong, Kamis (9/12). Namun SH membantah membacok kepala istrinya dengan senjata tajam. Versinya, kepala korban dipukulnya menggunakan batu yang biasa digunakan untuk menggiling bumbu dapur. Itupun didahului dengan aksi mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai. ''Saya hantam pakai batu untuk menggiling,'' terang SH. Sementara Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Wakapolres, Kompol. Tatar Insan, SH memastikan luka di kepala korban akibat benda tajam. Itu berdasarkan hasil visum dokter yang dikeluarkan RSUD Lebong. ''Untuk masalah dibacok atau dipukul batu, silakan nanti tersangka (SH, red) beri keterangan saat di pengadilan,'' tukas Tatar. Atas perbuatannya, SH dijerat pasal 5 huruf (a) juncto pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancamannya, maksimal pidana penjara 10 tahun. Persoalan benda apa yang digunakan melukai korban ditegaskan Tatar tidak harus menyesuaikan dengan keterangan SH. ''Yang jelas tersangka sudah mengakui perbuatannya bahwa dialah yang melukai korban,'' tegasnya. Diketahui, sebelum menganiaya korban pada Senin (29/11) lalu, SH sempat menyuruh korban membuka warung. Namun korban yang tengah bersantai menolak sembari mengatakan tidak ada guna membuka warung jika isinya habis digunakan SH. Saat itulah SH menganiaya korban hingga sempat tak sadarkan diri akibat benturan keras di kepala bagian belakang hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD. (sca)Sakit Hati Karena Disebut Gerogot Isi Warung, jadi Alasan Habisi Nyawa Istri
Jumat 10-12-2021,08:38 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :