BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) menggelar demo atau aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu, Jumat (10/12). Menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Purnawira Dharma Upaya (PDU) di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dengan membawa sejumlah massa, Lembaga Front Pembela Rakyat menyampaikan sikap dengan beberapa tuntutan. Meliputi, penghentian penerbitan HGU PT. Purnawira Dharma Upaya (PDU) di Kabupaten Bengkulu Utara yang dinilai sudah habis masa HGU PT. PDU dari tahun 2018 lalu. Selain itu, dengan membawa sejumlah spanduk massa juga menuntut pengembalian hak atas lahan masyarakat yang selama ini dalam pengusaan PT. PDU. Serta meminta untuk adanya penindakan oknum nakal di ATR BPN di Kota Bengkulu yang terindikasi terlibat dalam aksi sendikat mafia tanah . Beberapa perwakilan massa berhasil melakukan mediasi dengan pihak ATR/BPN Provinsi Bengkulu untuk membahas sejumlah tuntutan massa aksi. Dari hasil hearing sekitar 1 jam tersebut, mendapatkan hasil yang dapat membuat massa puas. Ketua Umum Lembaga Front Pembela Rakyat Rustam Ependi mengatakan, dari mediasi terungkap benar bahwa PT. PDU benar telah habis masa HGU nya. Tidak ada perpanjangan atas HGU perusahaan tersebut. "Dari hasil hearing tadi kami sepakat dengan pihak BPN bahwa tidak ada perpanjangan untuk HGU. Sedangkan informasi yang kita dapat bahwa setelah habis HGU nya pada 2018 lalu adanya perpanjangan HGU untuk PT. PDU. Sehingga mereka masih melakukan aktivitas," kata Rustam. Ia menyebutkan bahwa BPN Provinsi Bengkulu sama sekali tidak mengetahui adanya perpanjangan. Hal ini diduga adanya permainan oknum. Lebih mirisnya lagi berdasarkan laporan masyarakat adanya pihak BPN kabupaten yang melakukan pematokan di kawasan perusahaan. Kondisi ini pun bahkan tidak diketahui oleh BPN Provinsi. "Penjelasan dari BPN Provinsi Bengkulu, jika memang ada artinya itu ada permainan oknum dan mereka akan melaporkan ke atasan," sambungnya. Pihaknya menilai jika tidak adanya perpanjangan HGU artinya PT. PDU saat ini berstatus ilegal. Namun hingga saat ini perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan sawit tersebut masih melakukan kegiatan memanen. "Jika tidak ada kepastian hukum, atas sejauh mana penanganan ini kami akan melakukan aksi di kemenetrian ATR BPN Pusat dan Mabes Polri," demikian Rustam.(tok)Massa Demo di Kantor ATR/BPN, Tolak Perpanjangan HGU
Jumat 10-12-2021,16:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :