SELUMA, rakyatbengkulu.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma resmi mengeluarkan surat penundaan libur sekolah, bagi SD dan SMP se Kabupaten Seluma. Meneruskan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 420/105/Dikbud/XII2021 tanggal 6 Desember.
"Libur ditunda pada tanggal 3 Januari 2022 sampai 16 Januari. Kalau berdasarkan kalender pendidikan dari tanggal 20 sampai 31 Desember karena bersamaan dengan Natal dan tahun baru dan pandemi Covid-19 belum berakhir dikhawatirkan penyebaran Covid-19," kata Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma Drs. Supratman, M.Si.
Ia mengatakan, surat edaran sudah disampaikan ke setiap sekolah-sekolah untuk ditaati agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi wilayah Kabupaten Seluma. Terlebih saat ini vaksinasi tengah gencar dilaksanakan. Diharapkan didukung guru dan pelajar SD dan SMP.
"Demi kesehatan bersama mari kita menaati edaran penundaan libur bagi guru dan siswa," ujarnya.
Guru diminta mengawasi siswanya dari tanggal 24 sampai 2 Desember. Agar tidak ada libur, memberikan kegaitan remedial dan pengayaan, kegiatan class meeting dan perencanaan, penyusunan dan pengembangan proses belajar dan mengajar semester II tahun 2021-2022.
"Jadi selama penundaan libur kegiatan remedial dan class meeting bagi siswa dan guru penyusunan semester ke II," jelasnya.
Diharapkan satuan pendidikan untuk tidak bepergian atau liburan pulang kampung atau keluar daerah dengan tujuan tidak penting selama priode Natal dan tahun baru. "Tidak hanya siswa yang libur ditunda tetapi juga bagi pendidik dan tenaga pendidik," tutupnya.(juu)