23 Saksi Siap Bongkar Korupsi Pakaian Linmas Rp 329 juta

Senin 13-12-2021,09:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Untuk mengungkap dan membuktikan telah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pengadaan pakaian Linmas dan atributnya di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko pada tahun anggaran 2020, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akan menghadirkan setidaknya 23 orang saksi. Sebagaimana dibenarkan Kajari Mukomuko Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH, MH. Mereka bakal buka-bukaan dalam sidang tersebut. “Kita tidak main-main soal ini. Sekitar 23 orang yang akan dihadirkan di persidangan. Sebab pengadaan dengan nilai kontrak Rp 841 juta itu, sudah merugikan keuangan Negara sesuai hasil audit, sampai Rp 329,5 juta,” kata Andi didampingi Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH. BACA JUGA:  ART Hanya Modus, Diam-diam Malah Gasak Emas dan HP Andi menyatakan, saksi-saksi yang akan dihadirkan pihaknya tidak hanya yang berada di Mukomuko. Tapi juga akan mendatangkan saksi dari Jakarta dan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. “Yang di Jakarta ini, toko yang diklaim PPK jadi tempat survei harga untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Dan yang dari Bandung ini, pihak penyedia, yang menyuplai 1.134 stel pakaian Linmas dan atibutnya,” ungkap Andi. Selain itu, juga akan menghadirkan pihak bank, mengenai aliran atau transferan dana untuk pengadaan pakaian tersebut. Dan juga menghadirkan pihak ketiga lainnya yang terkait dengan pengadaan itu. BACA JUGA:  Begal Jalur Lintas Ditembak “Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Ahli auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga akan dihadirkan, mengenai hasil audit kerugian negaranya,” tutur Andi. Kemudian, pihak dari Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko juga akan turut dihadirkan. Lalu rekanan lain yang turut bekerjasama, perusahaan pendamping, serta personel lainnya dari pihak penyedia. “Intinya, kita akan buktikan seluruh apa yang kita dakwakan pada tujuh orang terdakwa itu. Sehingga nantinya dapat dinyatakan terbukti, telah melanggar, sesuai dengan pasal yang kita dakwakan,” pungkas Andi. Persidangan kedua dan ketiga, dengan agenda pemeriksaa saksi-saksi dari JPU, diagendakan 16 dan 17 Desember 2021, minggu ini. Dalam dakwaan, JPU Kejari Mukomuko telah mengungkap, diantaranya bawah pihak toko yang diklaim menjadi tempat yang dilakukannya survei harga perkiraan sendiri (HPS), tidak mengakui hasil survei harga yang disusun oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), A. Halim, SE, M,Si. Tidak hanya itu, pihak toko yang disebut sebagai tempat survey juga tidak mengakui, tanda tangan toko yang tertera di lembar survey. Juga tidak mengakui, adanya tim survei dari Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko datang ke toko. Bukan hanya itu, ternyata toko yang diklaim menjadi tempat survei harga sejumlah barang yang hendak dibeli itu, tidak menjual pakaian Linmas maupun atributnya. Toko tersebut lebih banyak menjual pakaian dan perlengkapan keamanan diantaranya berupa helm dan sepatu boot. Tujuh orang yang sekarang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, Jaka Suriadi selaku Direktur CV. Abdati Group, Ijendra Juanda selaku Subkontrak, A. Halim, SE, M.Si selaku PPK, Riswandi Dani SKM, MM, Sri Rezeki, S.Pt. dan Dedi Purwantoro, S.Pt selaku Tim Kelompok Kerja (Pokja) Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko. Dan Kasmiah, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK). (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait