Telusuri Cakades Terpilih Tak Kantongi Izin

Selasa 14-12-2021,14:01 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG, rakyatbengkulu.com - Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih di Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang berinisial Bu dikabarkan belum mengantongi izin dari Gubernur Bengkulu saat mencalonkan diri sebagai Kades. Namun ternyata yang bersangkutan diluluskan dalam seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia Pilkades.

Anggota DPRD Benteng, Rahaya menjelaskan, sebenarnya panitia Pilkades harus teliti dalam melakukan penjaringan Cakades. Seperti syarat-syarat Cakades. Baik itu mulai dari administrasi, surat menyurat, termasuk surat izin apabila memang Cakades yang mencalonkan diri dari PNS di suatu pemerintahan.

"Kalau memang dia dari PNS Provinsi Bengkulu, maka harus ada surat izin yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi yang ditandatangani oleh Sekda ataupun Gubernur. Berarti apabila surat izin dari Sekda ataupun dari Gubernur tidak dilampir, berarti ada yang kurang," tegasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 43 ayat 1 menyebutkan, pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Dipertegas dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.

Dia menambahkan, apabila adanya kekurangan seperti ini, maka perlu dipertanyakan dan berarti panitia Pilkades tidak teliti dalam melakukan penjaringan ataupun pemeriksaan terhadap administrasi para Cakades. Pihaknya selaku DPRD Benteng sangat menyayangkan hal ini terjadi, karena suatu kecerobohan.

"Namun apabila memang terjadi kekurangan administrasi, kembali lagi terhadap kebijakan yang ada di Benteng. Apakah boleh syarat yang kurang tersebut menyusul atau bagaimana. Kalau kami DPRD Benteng lakukan semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau kami berharap jangan sampai timbul kegaduhan di masyarakat dan kami tidak ingin semua itu terjadi," demikian Rahaya.

Informasi diperoleh Gu merupakan PNS Dinas Likungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Namun pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Benteng hingga berita ini diturunkan belum ada yang bisa dikonfirmasi. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait