BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Sidang perdana perkara korupsi proyek pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 digelar di PN Tipikor Bengkulu, (15/12).
BACA JUGA: Delapan Dewan Seluma Diduga Kuat Terlibat Sidang yang diketuai hakim Fitrizal Yanto itu, beragendakan pembacaan dakwaan. Dalam sidang itu, tiga terdakwa yakni mantan Plt kepala DKP Kota Bengkulu Syafrizal, PPTK, Edi Suryanto dan Wakil Direktur CV Bumi Dian Pratama, Diman menjalani melalui zoom meeting atau virtual. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketiganya dengan pasal 2 dan pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang yang berjalan sekitar 2 jam itu akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Sidangnya dilanjutkan minggu depan, kita akan hadirkan 5 saksi. Totalnya ada sekitar 40 saksi dalam perkara ini,” ujar JPU, Citra Apriyadi SH. Ditambahkanya, sampai saat ini tiga terdakwa belum ada yang mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 135 juta. BACA JUGA: Uang Tak Diberi, Malah Bapak Diancam Bunuh dengan Golok “Kerugian negara ada indikasi kekurangan spesifikasi dan kekurangan kuantitas pengerjaan sehingga dari hasil penyelidikan. Belum ada pengembalian,” ungkapnya.Sidang Perdana Korupsi DKP, Kerugian Negara Belum Kembali
Kamis 16-12-2021,08:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :