KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com - Satuan pendidikan tetap melaksanakan kegiatan sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022. Namun khusus selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) tanggal 20 hingga 31 Desember pelajar maupun tenaga pendidik dilarang menambah libur.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) 32 tahun 2021. Tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan Covid-19. Maka tidak ada yang berubah untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan. “Dengan keluarnya edaran ini. Artinya kita melaksanakan pembelajaran pembagian rapor sesuai dengan kalender yang sudah ditentukan. 18 Desember 2021, libur 20-31 Desember. Maka tanggal 3 Januari 2022 mulai pembelajaran tahun semester genap. Dilarang nambah libur,” kata Kasi Kurikulum Bidang Dikdas Dikbud Kabupaten Bengkulu Selatan Sarjono S.Pd. Oleh sebab itu Sarjono menegaskan, pendidik dan tenaga pendidik tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan kalender pendidikan. Dan tidak kalah pentingnya, pihak Dikbud Bengkulu Selatan mengimbau orang tua wali murid yang sudah memenuhi syarat atau sudah vaksin. Boleh untuk melakukan kegiatan liburan selama libur nataru. Dan yang tidak kalah penting terapkan Protokol kesehatan. “Ini sudah kami buat surat edaran dari Dikbud. Silahkan yang mau liburan tidak dilarang asal sudah vaksin dan protokol kesehatan,” ujar Sarjono Kendati demikian pihak Dikbud Kabupaten Bengkulu Selatan tetap meminta para orang tua mengawasi para pelajar agar tetap dikontrol selama libur lebaran. Tidak menambah liburan nataru dan mengikuti vaksin adalah pesan seluruh guru agar Kabupaten Bengkulu Selatan kembali normal dari pandemi Covid-19.(tek)Libur Sekolah di Bengkulu Selatan Tetap Desember
Kamis 16-12-2021,13:39 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :