Berkas Dikirim Sebelum Diupload

Jumat 17-12-2021,14:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Satu per satu kejanggalan dan penyimpangan pada proyek pegadaan pakaian Linmas dan atributnya, mulai dibuka di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Diantaranya, bahwa, sang Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, A. Halim, SE, MM yang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah mengirimkan berkas persyaratan rekanan untuk proyek tersebut ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko. Tanpa diawali berkas itu diupload terlebih dahulu di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Mukomuko.

Padahal semestinya, berkas itu diupload terlebih dahulu di sistem tersebut. Baru kemudian, berkas fisiknya, ditembuskan UKPBJ. Tahapannya diperlukan seperti itu, agar syarat untuk rekanan bisa mengikuti tender itu, tidak bocor sebelum ditayangkan di LPSE.

Terbukti, syarat itu diduga telah bocor, sehingga CV. Abdati Group diam-diam telah melakukan uji laboratorium atas bahan kain yang akan digunakan untuk pakaian Linmas. Padahal saat itu, belum diupload apa saja ketentuan bagi yang hendak mengikuti tender tersebut. Kondisi itu pula, membuat peserta tender lainnya otomatis kalah saing.

Adanya berkas dikirim ke UKPJB oleh PPK, dibenarkan Kepala UKPJB Pemkab Mukomuko, Heri Junaidi, saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut, Kamis (16/12).

“Berkas dari Dinas seharusnya disampaikan secara sistem, diisi oleh Dinas sendiri. Cuma yang ini, dikirim manual oleh PPK ke Heri selaku Kepala UKPJB. Seharusnya tidak boleh. Diupload dulu baru dikirim sebagai tembusan, itu tidak masalah. Tidak boleh belum diupload sudah dikirim ke UKPJB. Karena berpotensi bocor, nah itulah kejadian akhirnya di CV Abdati Group ini, bisa tes laboratorium duluan,” terang Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH.

Dalam kesempatan itu, Heri pun mengakui, jika CV. Abdati Group yang mendapatkan proyek pengadaan pakaian Linmas dan atributnya itu, bukan perusahaan konveksi. Melainkan perusahaan konstruksi.

“CV. Abdati Group ini perusahaan lokal. Mestinya UKPBJ sudah familiar, apalagi Heri sudah lama menjabat di UKPBJ. Kita tanya, perusahaan itu kontruksi apa konveksi, kok bisa mengerjakan konveksi. Ditanya pula saat dia menjabat, ada apa tidak CV ini mengerjakan kontruksi. Artinya dia sudah tahu itu bukan perusahaan konveksi,” jelas Andi.

Tidak hanya UKPJB yang sudah tahu. Dan ternyata, tim kelompok kerja (Pokja) yang kini juga menjadi terdakwa, yang bertugas memproses tender proyek tersebut, adalah orang-orang yang juga pernah memenangkan CV. Abdati Group dalam pekerjaan konstruksi.

“Ternyata Pokjanya juga yang sama. Jadi mestinya sudah tahu itu konstruksi, bukan konveksi. Jadi cukup jelas tadi dan nanti tinggal kita simpulkan,” terang Andi.

Selain Heri, juga dihadirkan sebagai saksi, Kabid Linmas Dinas Satpol PP Mukomuko saat itu, Joni. Dan juga tim pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP), Heni Rustika, Bendahara Pengeluaran Dinas, Werizal Gufran dan anggota tim survey, Sri Rayani.

Diakui salah satu saksi, Sri, bahwa tidak ada melakukan survei langsung ke toko yang kemudian dijadikan pedoman dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). PPTK pun mengakui, harga dibuatnya sendiri dan tidak tahu, bahwa toko yang disebutkan tempat survey, tidak menjual perlengkapan pakaian Linmas dan atributnya.

“PPTK malah tidak tahu toko itu jualan apa, tidak jualan Linmas. Dan dia bikin sendiri perkiraan harganya. Kita tanya, kalau ada datang ke toko itu, ditanya harganya perstel pakaian atau ditanya 1.134 stel pakaian. Katanya perstel ditanya. Mestinya kalau banyak, ada diskon dan itu hak Negara. Mestinya itu ditanyakan,” tegas Andi.

Sidang masih akan berlanjut hari ini. Direncanakan, ada 4 orang saksi yang akan dihadirkan. Diantaranya, pemilik toko di Jakarta, kemudian perusahaan pendamping yang membantu membuatkan penawaran. “Juga kita hadirkan salah seorang yang meminjamkan uang sebesar Rp 300 juta ke terdakwan Ijen yang kita yakini itu erat kaitannya dengan proyek itu,” pungkas Andi.

Sidang kembali digelar secara virtual. Ketujuh terdakwa, A. Halim, SE, M.Si, Riswandi Dani, MM, Ijendra, Jaya, Dedi, Sri Rejeki dan Kasmia mengikuti dari Rutan Malabero Bengkulu. Sedangkan di ruang sidang, hadir langsung, majelis hakim, jaksa penuntut umum, saksi-saksi dan penasehat hukum. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait