KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sangat menginginkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) tentang penanaman modal di Bengkulu Selatan menjadi Perda tahun 2022-2025.
BACA JUGA: Mantan Kadis Dikbud Seluma dan Menantu Tersangka Korupsi Dana BOS Langkah DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menjadikan RUPM sebagai sebuah produk hukum daerah, telah bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Bengkulu (Unib) sejak Juli lalu. Hasilnya, 18 Desember lalu, Unib telah selesai menyusun naskah akademik tentang RUPM. Naskah akademik itu diserahkan oleh rektor Unib DR Retno Agustina Eka Putri SE M.Sc pada DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan. Buku RUPM yang disusun oleh Unib Bengkulu. Menyajikan data informasi terkait penanaman modal di Kabupaten Bengkulu Selatan dari seluruh OPD lewat kuisioner dan Forum Fokus Discussion (FGD). Untuk menjadi penyusunan berbasis bottom up planning sehingga menjadi rencana yang dapat diimplementasikan. Sesuai kondisi rill dan kompetensi sumber daya yang ada. "Harapan kita bahwa RUPM ini dapat dijadikan materi dasar penerbitan Perda tentang penanaman modal di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2020-2025. Berguna bagi masyarakat banyak, khususnya calon investor untuk kemajuan ekonomi Bengkulu Selatan di masa yang akan datang," terang Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan Ramadhan Syakirin M.Pd melalui keterangan tertulisnya.Gandeng Unib Kaji Potensi Bengkulu Selatan, Targetkan RUPM jadi Perda
Senin 20-12-2021,17:29 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :