KAUR, rakyatbengkulu.com - Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kemang Manis Sirat Judin yang juga mantan Kades Kemang Manis tahun 2008 – 2014, melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa tahun 2008 – 2014. Diduga pemalsuan tersebut diperuntukan menjadi salah satu syarat menjadi perangkat desa tahun 2021 – 2025.
BACA JUGA: Mantan Gubernur Bengkulu Tersangka, Rongsokan vs Cek Kosong Sirat Judin mengaku dalam laporannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, ada seseorang yang tidak bertanggungjawab memalsukan SK perangkat desa tersebut. Tidak menjabat sebagai perangkat desa semasa dirinya masih Kepala Desa Kemang Manis. “Sudah saya telusuri pemalsuan ini. Baik kades saat ini dan camat tidak mengetahui siapa yang memalsukan, sehingga saya melapor ke pihak kepolisian dan Dinas PMD Kaur,” ujar Sirat Judin. Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kaur Asdyarman setelah menerima laporan mengatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan pemalsuan tersebut. BACA JUGA: Proyek Rp 30 M Tak Tahan Banjir, Ratusan Kubus Beton Terjungkal “Ini perlu kita telusuri, kemungkinan siapa pun yang memalsukan bisa terancam pidana. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” demikian Asdyarman. (wij)Dugaan Pemalsuan, Mantan Kades Lapor ke Polisi
Kamis 23-12-2021,14:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :