MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Sejak kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diungkap jaksa, kini aktivitas e-warung dipastikan tanpa intervensi. Sebagaimana dikemukakan Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Mukomuko, M. Sanusi, SH. “Seluruh e-Warung yang ditunjuk dipastikan memiliki kewenangan penuh untuk mendapatkan barang dari pihak penyuplai. Baik itu beras, telor, dan yang lain tanpa ada yang mengarahkan. Baik dari oknum dinas maupun pihak pendamping,” tegasnya. Sanusi juga menegaskan jika masih ada informasi bahwa oknum dari dinas atau pendamping mengintervensi pemilik e-warung, dipastikan itu tidak benar. “Tidak adanya intervensi kepada e-Warung. Ini saya ketahui setelah mendatangi langsung mereka, menelepon mereka, termasuk SMS mereka,” kata Sanusi. Tidak adanya intervensi kepada pemilik e-Warung juga sudah disepakati bersama pada saat menggelar pertemuan di Kantor Bapelitbangda Mukomuko pada tanggal 18 November 2021 lalu. Dalam hasil pertemuan itu diputuskan pemilik e-Warung bebas menentukan dari siapa bahan pangan itu akan diambil. “Jika ada oknum e-warung yang diintervensi dan diarahkan untuk mengambil pasokan barang dari seseorang yang ditunjuk. Kita minta agar kejadian itu dilaporkan ke dinas dan juga pihak yang berwajib,” sampainya. Dalam waktu dekat direncanakan pihaknya akan kembali turun ke lapangan. Untuk memastikan kesiapan e-Warung dalam penyaluran BPNT. Dalam kesempatan itu nanti, pihaknya juga akan kembali mempertanyakan langsung kepada pemilik e-warung soal masih adanya dugaan intervensi dari oknum. “Nanti akan kita cek lagi. Kalau benar, dan pelakunya orang dinas, kai tidak akan tinggal diam. Mengingat semuanya sudah diatur dalam pedoman umum program dan penyaluran BPNT,” tandasnya.(hue)
Pastikan e-Warung Bebas Intervensi
Kamis 23-12-2021,14:58 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :