Jilid II Jual Beli Lahan Hibah Pemkot, Kajari: Pasti Ada Tersangka Baru

Kamis 23-12-2021,15:12 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Kejaksanaan Negeri Bengkulu masih terus mendalami penyidikan jilid II dugaan korupsi jual beli lahan hibah Pemkot Bengkulu di kawasan Perumahan Korpri Bentiring. Kajari Bengkulu Yunita Arifin, SH, MH memastikan, dalam penyidikan jilid II ini akan ada penetapan tersangka baru.

Sebagaimana diketahui, dalam penyidikan pertama telah menetapkan dua orang tersangka yang kini telah berstatus terpidana usai divonis bersalah oleh PN Tipikor Bengkulu. Yakni, Dewi Astuti selaku Direktur PT Tiga Putera Mandiri dan Malidin, mantan Lurah Bentiring.

BACA JUGA:  Korupsi Lahan Pemkot Bengkulu Jilid II, Giliran Mantan Sekda Dicecar Jaksa  “Ahli sudah, pemeriksaan saksi-saksi juga sudah rampung. Proses selanjutnya penetapan tersangka. Satu tersangka dulu. Penetapan satu tersangka ini hanya terkait perbuatannya. Kalau kerugian negara sudah dibebabnkan kepada Dewi Astuti jadi tidak bias lagi,” jelas Yunita tanpa mau menyebutkan identitas 1 calon tersangka baru itu.

Masih menurut Yunita, jaksa penyidik akan terlebih dulu melakukan penyitaan aset terpidana Dewi Astuti. Kemudian dilelang untuk pengembalian kerugian negara. “Putusannya setelah satu bulan dia tidak mengembalikan uang pengganti maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap asetnya.

Jika kita temukan akan kita lelang lalu akan diserahkan ke negara sesuai dengan jumlah uang pengganti yang dibebabkan ke terpidana,” terang Yunita.

Kembalikan Kerugian Negara
Sementara itu, dua terpidana masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Pidana tambahan untuk Dewi Astuti mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 4,7 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kasus lahan hibah Pemkot Bengkulu mulai diusut Kejari Bengkulu sekitar Agustus 2019. Pembebasan lahan seluas 62 hektare ini terjadi pada tahun 1995 menggunakan dana dari APBD Rp 150 juta. Tujuan pembebasan lahan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektare, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit.

BACA JUGA:  Mantan Gubernur Bengkulu Tersangka, Rongsokan vs Cek Kosong Akan tetapi beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumi tahun 2000. Hanya 569 rumah yang ditempati. Lokasi lahan tersebut berada di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu.

Tetapi pada tahun 2015 lalu ada oknum yang menjual lahan seluas 8,6 hektare dari total lahan 12 hektare itu kepada pengembang perumahan untuk dijadikan perumahan bersubsidi. Karena itu pula dalam perkara ini, pihak pengembang perumahan Direktur PT Tiga Putera Mandiri diseret sebagai tersangka bersama Lurah Bentiring tahun 2015. (cw2)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait