KAUR, rakyatbengkulu.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur, mengamankan SE (39), Warga Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Sekretariat Dewan Kaur tersebut diamankan pada, Rabu (22/12) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya bersama 12 paket sabu berserta alat isap (Bong). Atas perbuatannya oknum ASN tersebut mendekam di sel tahanan Polres Kaur. BACA JUGA: Putusan PK Terbit, PT.BMQ Operasi Kapolres Kaur AKBP. Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Cahya P Tuhuteru .S Tr.K, MH, menjelaskan kronologi pengungkapan terhadap kepemilikan barang haram tersebut, berawal dari anggota Satnarkoba Polres Kaur mendapatkan informasi dari masyarakat diduga akan ada transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan. Singkatnya setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Res Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu. Cahya P Tuhuteru .S Tr.K, MH, melakukan penyelidikan, dan melihat ada seseorang yang mencurigakan berada di halaman rumah sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya. Tak membuang waktu polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap ASN berinisial SE. Bersamanya, ditemukan di kantong celana ada 12 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu, dikemas dalam plastik klip bening dimasukan ke dalam kotak tusuk gigi. Selain itu juga ditentukan perangkat alat isap (bong). “Selain itu juga kita mengamankan satu buah handphone Nokia senter warna hitam, satu lembar tisu dan perangkat alat isap. Tersangka kita dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun kurungan,” jelas Kasat Narkoba. BACA JUGA: Berdalih Mengobati Gigi, Dukun Ini Malah Cabuli Anak Bawah Umur
Simpan Sabu dalam Kotak Tusuk Gigi, Oknum ASN Setwan Mendekam di Jeruji Besi
Jumat 24-12-2021,08:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :