MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Jelang tutup tahun, Satres Narkoba Polres Mukomuko kembali mengungkap kasus narkoba. Seorang pemuda warga Dusun II Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh, berinisial JA (22), ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu.
Dari tangan si JA polisi berhasil mengamankan sabu dalam dua paket ukuran sedang. Menariknya, sabu paket sedang itu, dibungkus di dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam botol bedak warna putih merk My Baby. BACA JUGA: Emak-emak Pencari Remis Ikut Lawan PT. Faming Levto, Tolak Tambang Pasir “Tersangka ini ditangkap ketika sedang mengambil paket sabu,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasatres Narkoba, Iptu. Teguh Budiyanto, SE dalam press conference, Kamis (23/12/2021). Penangkapannya pada 14 Desember 2021, sekitar pukul 13.30 WIB. TKP penangkapan di jalan gang samping SMAN 2 Mukomuko di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh. “Ditangkapnya di Desa Pulai Payung, Kabupaten Mukomuko. Setelah penangkapan itu, tersangka ini langsung kita bawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan. Setelah semuanya lengkap dan cukup bukti, makanya kita gelar hari ini,” jelas Kapolres. BACA JUGA: Fakta Sidang Korupsi Seragam Linmas, Pengadaan Dulu Baru SK Bupati Dari tangan tersangka, selain sabu 2 paket sedang, juga diamankan satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi BD 2438 NW. Kemudian uang tunai Rp 250 ribu, satu buah dompet dan satu unit smartphone merk Oppo. “Tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, paling singkat penjara empat tahun dan paling lama kurungan badan 12 tahun,” sampainya. Ditegaskannya, Polres akan terus menerus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mukomuko.Sabu Disimpan dalam Botol Bedak
Jumat 24-12-2021,09:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :