BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan IS mantan pegawai atau karyawan bank di Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara. IS melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan mengambil sejumlah uang milik nasabah yang mengakibatkan kerugian mencapai hingga hampir Rp 1 Miliar lebih.
Data terhimpun IS dilaporkan oleh kepala cabang bank. Modus yang digunakan yakni melakukan pemalsuan sejumlah tanda tangan milik nasabah pada slip penarikan bank. Hal tersebut terungkap dari hasil audit internal yang dilakukan oleh perusahaan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan oleh pihaknya. "Sudah dilakukan penahanan pegawai bank yang melakukan penarikan dana nasabah dengan cara memalsukan tanda tangan dari pemilik rekening tersebut," kata Aries, Jumat (24/12). Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku yang bekerja sebagai Account Officer ini melakukan aksinya seorang diri dan tanpa diketahui siapa pun. Hal tersebut diperkirakan telah dilakukan pelaku sejak tahun 2019 lalu. Dan berhasil diketahui setelah dilakukan audit internal. "Sejauh ini pelaku melakukan aksinya seorang diri. Tidak melibatkan orang lain maupun pegawai sesama bank. Saat ini sudah kita lakukan penahan," sambung Aries. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu. Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 49 ayat (1) A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.(tok)Oknum Pegawai Bank Tilep Uang Nasabah hingga Rp 1 Miliar
Jumat 24-12-2021,15:01 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :