KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com – Seorang dukun berinisial Id (50) di Bengkulu Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pencabulan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS). Di tengah pemeriksaan lanjutan terhadap Id, ibu korban pencabulan berinisial, Ik (17) meminta pihak kepolisian menghukum tersangka seberat-beratnya.
Permintaan orangtua korban ini cukup dimaklumi. Lantaran kehormatan anaknya sudah dirampas oleh Id. Selama ini ibu korban telah menganggap tersangka sudah seperti keluarga sendiri. Bahkan setiap ada acara tersangka selalu diundang bahkan turut mengundang. BACA JUGA: Korban Dukun Cabul Bertambah, Modus Beri Keturunan Namun sepertinya, kebaikan keluarga korban ini dimanfaatkan oleh tersangka. Ik yang telah menikah sejak Maret 2021 dicabuli oleh tersangka. Bahkan bukan hanya sekali, tapi berkali-kali. Sehingga korban tidak berani menceritakan kejadian pada suaminya juga orangtuanya karena selalu diancam oleh tersangka. “Saya tidak ingin melihat muka (tersangka) lagi. Biadab, bukan manusia lagi. Selama ini sudah kami anggap seperti keluarga, tapi kelakuan bukan seperti manusia. Kami minta polisi hukum seberat-beratnya,” ujar ibu korban yang tidak ingin ditulis namanya. BACA JUGA: Horee! Insentif Vaksinator Cair Adapun modus tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya dengan cara bisa memberikan keturunan untuk korban. Dalam prakteknya, korban selalu diajak ke kamar oleh tersangka. Kesempatan inilah dilakukan tersangka untuk melakukan persetubuhan dengan korban.Minta Dukun Cabul Dihukum Berat
Senin 27-12-2021,09:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :