KAUR, rakyatbengkulu.com- Usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada (9/12) lalu, secara bergantian warga mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur. Kedatangan mereka mengajukan permohonan untuk pemekaran desa. Ada tujuh desa di Kabupaten Kaur mengajukan pemekaran desa baru dari desa induk. Ketujuh desa tersebut berada di Kecamatan Maje, Nasal dan Tetap.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur, Dr. Drs. Ersan Syafiri, M.M., Dr. Drs. Ersan Syafiri, M.M. Pihaknya bersama dengan tim pemetaan sudah melakukan koordinasi dengan pihak desa dan panitia pemekaran. Di mana nantinya data usulan pemekaran ini akan secepatnya disampaikan ke Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Namun demikian tahap awal akan menjalani verifikasi terlebih dahulu di bidang pemerintahan. “Dari proposal yang kita terima ini kita bahas mengenai batas desa dan dokumen-dokumen lainnya. Setelah itu akan kita rekap kita usulkan ke kemendagri,” terangnya. Ia menambahkan, usulan pemekaran ini tentu harus sinkron dengan pemerintahan desa induk. Selain itu luas lahan juga desa induk harus lebih luas dari pemekaran. Maka demikian dirinya belum membeberkan terkait syarat minimal jumlah KK desa pemekaran atau syarat lain. Menurutnya bila dokumen dokumen yang diajukan lengkap tentu hal ini akan menjadi pertimbangan dari pihak kementerian. “Di sini dokumennya kita lengkapi dulu, makanya tadi hal ini sudah kota sampaikan kepada pihak desa terkait,” tutupnya. Selain itu ada juga warga berniat untuk berpindah secara administrasi kependudukan kata lain berpindah domisili. Dikatakan Ersan, pihaknya menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Bidang Pemerintahan pada Januari 2022. Kemudian pihaknya akan menyarankan pengajuan tersebut ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negri (Kemendagri). "Jika telah selesai administrasi dan verifikasi oleh Subbagian Tata Pemerintahan Setda Kaur maka kita ajukan ke Kemendagri," katanya. Seperti diketahui Dalam Undangan-Undangan Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan desa. Penataan yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk pindah domisili dilakukan untuk mengganti database yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Data di Disdukcapil yang berubah ini, akan secara otomatis mengganti pula data di KK dan KTP.(wij) Grafis Desa yang Mengajukan Pemekaran Desa Pemekaran Desa Induk Kecamatan Kulit Sialang Muara Dua Nasal Datar Selepah Air Pahlawan Nasal Pematang Salimi Ulak Pandan Nasal Makmur Jaya Sumber Harapan Nasal Mekar Jaya SukaJaya, Merpas,Batu Lungun Nasal Pematang Danau Kedataran Maje Sido Makmur Tanjung Agung TetapUsai Pilkades, Tujuh Desa di Kaur Ajukan Pemekaran
Selasa 28-12-2021,16:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :