BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang debitur, dilaporkan oleh salah satu perusahaan pembiayaan yang ada di Kota Bengkulu.
Lantaran mobil yang masih dalam masa kredit, oleh debitur dipindahtangankan seenaknya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan atau leasing.
BACA JUGA: Kasus Asusila Mendominasi, Selamatkan Rp 225 Juta Uang Negara
Pelapor, WS (29) selaku karyawan di perusahaan pembiayaan tersebut seorang debitur berinisial HM warga asal Kaur telah diduga melakukan tindak pidana jaminan pidusia.
Satu unit mobil yang masih dalam masa kredit dipindahtangankan tanpa izin, kepada orang lain.
Serta tidak melakukan pembayaran selama 8 bulan.
"Kita melaporkan atau melakukan pengaduan terhadap salah satu debitur yang sudah diduga melakukan tindak pidana jaminan pidusia. Dia memindahkan kendaraan kepada orang lain tanpa izin resmi dari perusahaan," kata WS, Kamis (30/12).
Ia menyebutkan, bahwa mobil yang telah dipindahtangankan tersebut dalam keadaan menunggak oleh debitur.
Kemudian saat perusahaan mencoba menagih tunggakan, terlapor mengakui bahwa mobil tersebut telah dipindahtangankan hingga perusahaan merasa dirugikan.
BACA JUGA: Di Kepahiang, Kasus Narkoba Tertinggi
"Mengapa kita lakukan pengaduan karena memang pindahtangan yang dilakukan terlapor ini tanpa izin resmi dari perusahaan kita," pungkasnya.
Akibat peristiwa tersebut pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 113 juta rupiah. Dan telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (tok)